BLORA- Polemik alokasi dana nara sumber (Narsum) DPRD Kabupaten Blora, sejumlah tokoh masyarakat desak Kejaksaan Negeri Kabupaten Blora Jawa Tengah untuk segera bertindak,
Seperti Sukisman, tokoh masyarakat, aktivis yang juga sebagai ketua Masyarakat Peduli Keuangan Negara (MPKN) Kabupaten Blora kepada media ini Pada Jum’at 19 Juli 2024 menyampaikan, bahwa dirinya akan dan selalu mendukung perjalanan program nasional dalam pemberantasan pengkhianat rakyat, khususnya wilayah kabupaten Blora serta akan turut serta mengkoordinasikan warga Blora agar bersatu padu membrantas pengkhianat bangsa (koruptor) yang telah menyengsarakan rakyat Blora.
“Terkait Narsum, hal itu tentunya telah melanggar Perpres Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional. Kata Sukisman dengan singkat.
Sementara berbicara penanganan tindakan korupsi, tidak sebatas penyelamatan uang negara yang diketahui sekitar Rp 5,3 miliar, akan tetapi harus dibarengi percepatan proses tindakan yang telah dilakukan oleh oknum itu sendiri, agar dikemudian hari para DPRD berikutnya ada rasa jera. Jelasnya.
“Olehnya, Kejari setempat melalui Kejati wajib sesegera mungkin dapat bertindak cepat memprosesnya tentang tindakannya.” Ungkapnya.
Berlanjut tokoh besar yang berjuluk (sor Sambi ‘red) tokoh yang tidak mau dipublikasikan identitasnya dengan inisial Mdf dalam supportnya mengatakan, “Mas.? seharusnya kabupaten Blora itu sesungguhnya bisa makmur, “Gemah Ripah Loh Jinawe” kita semua, baik pemimpin dan rakyatnya bilamana tetap berhati amanah”Tuturnya.
Akan tetapi, Jika banyak koruptornya para stakeholder pembuat kebijakan, kapan lagi kita bisa makmur. Untuk itu kita satu padukan saja untuk membrantasnya, “yang salah tetep seleh mas”. Jelasnya.
Lebih lanjut tokoh inisial Mdf mengatakan, tentunya dalam hal ini dan bilamana memang dibutuhkan oleh tokoh dan ketua MPKN, terkait pendampingan hukum, saya siap koordinasi dengan ketua DPD PERSADI DKI jakarta, Irjen (pur) Abdul Ghofur S.H.MH beliau salah satu jendral polisi yang getol membrantas korupsi di indonesia. Tegasnya.
Disisi lain, Mimin Hariyono yang akrab disapa goes Yon adalah salah satu tokoh suku samin sederhana, dirinya juga menjabat sebagai bendahara (Yayasan Pelangi Nusantara) di wilayah kecamatan Kradenan. Ketika dimintai pandangan oleh media terkait carut-marut, gegernya dipublik serta meluasnya polemik dimasyarakat Blora tentang Solah tingkah anggota DPRD sebagai wakil dari pada rakyat yang sedang dalam penanganan pihak APH Kejari dan Kejati Jateng terkait penyalah gunaan tindakan korupsi anggaran alokasi dana Nara sumber, dirinya menyampaikan bahwa,
“Ooo, tibak’e ngono to mas.! Wong didadekno DPR makile rakyat kok blenjani rakyat, Yo wes terusno wae, Ben kapok, ‘red. ( Ooo, ternyata begitu ya mas.! Orang dijadikan DPR mewakili rakyat maleh mengingkari rakyat, ya sudah lanjut penjarakan saja). Ungkapnya.
Perihal tersebut diatas dan support dari berbagai tokoh, Awak media selaku pilar ke empat yang juga sebagai Sosial Control kebijakan pemerintah Pusat, provinsi maupun kabupaten meminta agar Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Blora Jatmiko segera memproses tindakan hukum Para anggota DPRD Blora yang terlibat diduga melanggar Perpres Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional, walaupun notabenya ke 19 anggota DPRD telah mengembalikan sebagian uang tersebut. (Red).