BOJONEGORO – Proyek Pembangunan Balai Desa Suwaloh Kecamatan Balen Kabupaten Bojonegoro yang dikerjakan dengan menyerap anggaran dari Bantuan Keuangan (BK) Desa tahun 2024, diduga tidak sesuai dengan rancangan anggaran belanja ( RAB).
Pasalnya, pembangunan yang dilakukan oleh pihak tim pelaksana kegiatan (Timlak) tidak mengacu pada petunjuk teknis ( Juknis) yang ada, padahal, rangakaian sebelum dilakukan tahapan pekerjaan, pihak Pemerintah Desa sudah diwanti-wanti oleh Dinas PMD Kabupaten Bojonegoro agar melakukan pekerjaan sesuai dengan spesifikasi dan gambar yang sudah dibuat oleh pihak konsultan.
Saat wartawan ini dilokasi, pada (5/12/24) siang, pekerjaan Balai Desa Suwaloh baru saja mulai dilakukan tahapan pekerjaan bawah, ironisnya, pada pembesian untuk strauss yang digunakan oleh tim pelaksana kegiatan pembangunan Balai Desa menggunakan besi bekas, meski didalam rencana anggaran biaya (RAB) sudah di anggarkan untuk pengadaan material besi dengan harga yang sudah ditentukan.
Dalam metode ini, ada dugaan kesengajaan yang dilakukan oleh Timlak dalam pelaksanaan kegiatan bangunan fasilitas Balai Desa yang baru. Meski demikian, tim pelaksana kegiatan pembangunan Balai Desa Suwaloh seakan tidak mengacu pada petunjuk gambar dan rancangan anggaran belanja ( RAB) yang sudah ditentukan oleh pihak Dinas PMD Kabupaten Bojonegoro.
Untuk memastikan pekerjaan proyek Balai Desa yang diduga menggunakan besi bekas, Bambang Kades Suwaloh saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya masih belum merespon.(Red).