BOJONEGORO,- Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) merupakan suatu aspek penting dalam hal rantai pasokan di dalam negeri. Kementerian yang bertanggung jawab pada aspek satu ini adalah Kementerian Perindustrian. TKDN memberikan pengaruh penting pada pemasaran dan pengadaan barang di masyarakat, namun apa jadinya jika proyek pemerintah daerah tidak melakukan dukungan dari TKDN tersebut.
Bahwa pentingnya TKDN yakni untuk meminimalisir terjadinya barang dari luar negeri dan lebih penting yakni memberikan dampak imbal balik pada pemerintah daerah untuk pemasukan pajak . Selain itu,
Sertifikat TKDN memudahkan UMKM mendapat proyek Pemerintah dan memperluas akses di PaDi (Pasar Digital)
Seperti yang telah dilakukan oleh pihak Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Cipta Karya Kabupaten Bojonegoro yang sudah diserap untuk pekerjaan pemasangan Penerangan Jalan Lingkungan (PJL) pada tahun 2023 hingga 2024 ini. Rupanya pihak Dinas diduga lalai dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan barang dan jasa untuk Proyek Penerangan jalan lingkungan (PJL) , pada pabrikasi pembuatan tiang Penerangan jalan lingkungan (PJl) diduga tidak mempunyai TKDN lolos secara administratif dan aman untuk melakukan pekerjaan pada pengadaan barang. Hal tersebut tak selaras dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
Seperti pantauan wartawan dilokasi pembuatan tiang Penerangan jalan lingkungan (PJl) yang berada di Sukorejo Kabupaten Bojonegoro pada (18/11/24) siang, pihak pabrikasi pembuatan tiang Penerangan jalan lingkungan (PJl) mengaku tidak mengantongi sertifikasi TKDN, selain itu, ukuran tiang listrik untuk PJl ini juga nampaknya jauh dari rencana anggaran biaya (RAB) yang sudah ditentukan. Selama ini kami mengerjakan aman aman saja dan Dinas tidak tanya soal TKDN ” ujar TN
Kami hanya mempunyai NIB dan gak ada masalah” tambahnya saat ditemui.
Sementara,Kepala Bidang (Kabid) PJU dan Pemeliharaan Sarpras DPKPCK Bojonegoro Sarifuddin saat dikonfirmasi perihal tersebut, pihaknya masih ada rapat di Pemkab dan akan memanggil pihak konsultan dan rekanan. Terima kasih infonya,saya panggil rekanan dan konsultan ” jawabnya.
Mudahnya memberikan pengerjaan pada pihak pabrikasi pada Proyek Penerangan jalan lingkungan (PJL) ini membuat asumsi publik , bahwa pihak Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Cipta Karya Kabupaten Bojonegoro diduga sarat dengan penyimpangan secara administratif, secara legalitas perusahaan konstruksi yang ditunjuk pihak rekanan rupanya tidak memiliki izin kompetensi yang harus dilengkapi dengan peraturan yang ada.
TKDN menjadi tonggak penting dalam memperkokoh produk-produk lokal. Memperoleh sertifikat TKDN dari Kementerian Perindustrian melalui Pusat Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) adalah langkah krusial bagi para pelaku industri yang berkomitmen pada pengembangan produk dalam negeri. (Red).