Foto ilustrasi net
BOJONEGORO,- Seorang Sekretaris Desa (Sekdes) atau perangkat desa tidak boleh menjadi pelaksana langsung proyek di desanya sendiri maupun desa lain ,hal ini jelas melanggar UU Desa (UU No. 6 Tahun 2014) dan Permendagri/Permendes, yang melarang perangkat desa merangkap jabatan atau terlibat langsung sebagai pelaksana teknis kegiatan pembangunan desa guna menghindari konflik kepentingan, penyalahgunaan wewenang, serta praktik korupsi dan nepotisme.
Peran Sekdes lebih ke arah administrasi, perencanaan (RPJMDes, RKPDes, APBDes), dan monitoring, bukan sebagai pelaksana fisik proyek.
Namun berbeda dengan Oknum Sekdes di Kecamatan Ngraho Kabupaten Bojonegoro, bukannya melakukan tugas sesuai porsinya, oknum Sekdes tersebut diduga menjadi pelaksana proyek jalan beton program bantuan keuangan kusus (BKK) tahun 2025 di Desa Nganti Kecamatan Ngraho Kabupaten Bojonegoro.
Hal tersebut bermula saat adanya pekerjaan lapisan bawah jalan beton program BKK di Desa Nganti diduga dikerjakan jauh dari spesifikasi, namun saat Kepala Desa Nganti dikonfirmasi wartawan justru mengarahkan kepada Sekdes Jumok, Yang mengerjakan Sekdes Jumok mas ” ucap Kades pada media ini, (6/12/25).
Sontak, publik menilai program BKK di desa Nganti Kecamatan Ngraho Kabupaten Bojonegoro belum berjalan dengan terbuka dan perlu dilakukan evaluasi oleh tim mitigasi.
Jika Sekdes mengerjakan proyek di desa lain, ini termasuk pelanggaran serius karena melanggar aturan larangan rangkap jabatan dan pelaksanaan proyek.
Hal ini bisa dilaporkan kepada pihak berwenang karena melanggar prinsip pengelolaan anggaran Desa yang transparan dan akuntabel.
Hingga berita ini ditayangkan, Sekdes Jumok belum dapat dikonfirmasi lebih lanjut soal dirinya diduga mengerjakan Proyek BKK Desa Nganti Kecamatan Ngraho Kabupaten Bojonegoro.(*).












