BOJONEGORO – Petani hutan kini bisa bernafas lega termasuk Lembaga desa yang menaungi kelembagaan dalam kawasan hutan atau LMDH, setelah munculnya Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 06 tahun 2025 tentang tata kelola Pupuk bersubsidi .
Dalam peraturan Presiden RI tersebut tertuang di BAB IV pasal 07 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi . Pada ayat 02 , yang berbunyi , Petani sebagaimana di maksud pada ayat tersebut adalah petani yang tergabung dalam lembaga Masyarakat Desa Hutan atau di sebut dengan nama lain yang memiliki kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan .
Dengan munculnya Peraturan Presiden Ri tersebut kini keberadaan Lembaga Masyarakat Desa Hutan ( LMDH ) secara Legal telah di akui keberadaannya oleh negara .
Agung Mahfudhori pegiat sosial kelembagaan hutan , mengucapkan banyak terimakasih kepada Presiden RI Bapak Prabowo Subianto yang telah memberikan keputusan dan mengakui keberadaan Kelembagaan ini yaitu Lembaga Masyarakat desa Hutan .
Sejak berdiri tahun 2002 secara Nasional LMDH belum pernah di akui oleh Negara , meski kontribusinya terhadap hutan dan petani penggarapnya luar biasa sebagai penyumbang Devisa Negara , lewat hasil pertaniannya atau pengelolaan lahan hutan lewat PKS bersama Perhutani .
Kepedulian Presiden RI ke 8 Prabowo Subianto kepada masyarakat desa hutan yang memberikan respon terhadap kesejahteraan Rakyatnya merupakan hal yang positif dengan memberikan akses pupuk bersubsidi di kawasan hutan , untuk menunjang Ketahanan Pangan Nasional .
Semoga dengan keputusan Presiden RI tersebut di barengi dengan kerjasama dan kepedulian Pemerintah Daerah Kabupaten Bojonegoro untuk menopang dan mempercepat kelestarian hutan demi kemaslahatan dan kesejahteraan Rakyatnya .( red ).