Hukum  

Hendak Perkosa Wanita Bersuami, Pria Asal Desa Kedungrejo Dander Ini Ditangkap Polisi

admin
IMG 20220614 WA0059

BOJONEGORO- Seorang Pria Berinisial KBK) warga Desa Kedungrejo, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro, harus tertunduk malu saat di borgol Polisi, Pria ini ditangkap Polisi lantaran nekad melakukan percobaan pemerkosaan karena tidak bisa menahan nafsu bejatnya saat mencoba melakukan pemerkosaan kepada seorang perempuan di Kecamatan Dander.

Disampaikan oleh Kapolres Bojonegoro, AKBP Muhammad pada saat menggelar Pers Rilis di halaman Mapolres Bojonegoro, Menjelaskan bahwa Pada hari minggu tanggal 24 April 2022 sekira jam 19.30 wib, korban saat itu menidurkan anaknya yang kecil didalam kamarnya Sekira pukul 24.00 wib.

Setelah itu, suami korban keluar untuk mencari udang diwaduk kecamatan Dander. Selanjutnya korban Tertidur Lelap, setelah itu, korban terbangun karena merasa ditindih seseorang. Yang tidak di kenal nya, korban sempat bertanya dan menanyakan siapa kamu,namun setelah itu pelaku langsung membungkam mulut korban dengan tangan kanannya,” terang AKBP Muhammad, Selasa (14/6/2022).

Masih menurut Kapolres yang didampingi kasat Reskrim AKP Girindra juga menyampaikan bahwa tangan pelaku juga memegang area terlarang milik korban, korban mencoba berontak sambil mendorong badan tersangka.

Pelaku sempat meminta korban agar tidak berteriak, dan korban juga tetap berkata tidak mau dan berteriak menolak serta tidak mau mengikuti permintaan tersangka” ujar kapolres .

Lanjut Kapolres, Tersangka tetap memaksa dan berupaya memerkosa korban, namun karena burungnya tersangka tidak mau Berdiri dan akhirnya tersangka gagal melakukan pemerkosaan,Karena mendengar suara berisik akhirnya anak korban terbangun dan menangis, lalu tersangka kabur, kemudian korban meminta tolong tetangganya.Tambah Kapolres.

Setelah kejadian itu korban mendatangi Polres Bojonegoro dan melaporkan kejadian tersebut. Selanjutnya Sat Reskrim Polres Bojonegoro gerak cepat setelah mendapatkan informasi bahwa pelaku berada dirumahnya di Desa Kedungrejo dan kemudian petugas berhasil mengamankan pelaku kemudian dibawa ke Polres Bojonegoro untuk proses lebih lanjut.

Tersangka diancam pasal 285 KUHP Jo 53 ayat (1) dan 289 KUHP Dengan acaman hukuman maksimal 15 tahun dan minimal 5 tahun penjara pungkas AKBP Muhammad.
Korban juga mengalami trauma . akibat kelakuan bejat tersangka” tutup Kapolres. (Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *