BOJONEGORO– Pemkab Bojonegoro bekerjasama dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI menggelar Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024, Kamis (25/1/2024). Kegiatan di Pendopo Malowopati ini juga dirangkai dengan Kunjungan Lapangan ke 2 (dua) Desa di Kabupaten Bojonegoro.
Sosialisasi ini juga dapat diikuti di Youtube Pemkab Bojonegoro melalui tautan berikut https://www.youtube.com/live/w1RBF3u52TY?si=JKBRVxRfWKKV5OT2
Direktur Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan RI Jaka Sucipta menjelaskan, kegiatan ini merupakan sosialisasi ketiga yang dilakukan, dan sosialisasi kedua yang dilakukan secara offline.
Banyak pertanyaan secara teknis sebab Peraturan Menteri Keuangan (PMK) melakukan banyak perubahan. Sehingga sosialisasi secara offline ini diharapkan dapat lebih menjelaskan secara teknis. Pemilihan lokasi pun menimbang karena Kabupaten Bojonegoro mencapai Desa Mandiri terbanyak di Indonesia serta prestasi lainnya. Sehingga perlu menjadi contoh dan ini menggembirakan. Bagaimana bersama mengelola Dana Desa (DD) dengan baik dan bermanfaat langsung untuk masyarakat.
“Dalam APBN tahun 2024, Dana Desa sudah ditetapkan naik Rp 1 triliun dibanding tahun lalu. Dari Rp 70 triliun menjadi Rp 71 triliun. Sudah kami alokasikan dengan rincian untuk desa sebesar Rp 69 triliun. Sementara Rp 2 triliun berjalan ini untuk insentif,” jelasnya.
Kementerian Keuangan mengenalkan instrumen tambahan desa berupa insentif desa. Insentif biasanya diperuntukkan bagi kab/kota, namun mulai tahun ini insentif diberikan sampai desa. Jaka Sucipta mengajak desa untuk berlomba dalam mendapatkan tambahan DD. Sebab, yang menentukan besaran tambahan DD berupa dana insentif adalah desa. Karena insentif ini dasarnya ialah kinerja desa.
“Kinerja ini berupa misalnya APBDes apakah tepat waktu, penyalurannya lebih cepat, atau pelaporan penggunaan DD yang cepat. Itulah poin yang kami nilai. Sehingga jika APBDes penyampaiannya cepat tepat, akan dirangking mana yang paling cepat. Poinnya memberikan ruang untuk mendapatkan tambahan DD melalui dana insentif yang ditentukan dari kinerja desa. Maka segera sampaikan laporan yang dibutuhkan,” pintanya.
Lebih lanjut, kebijakan DD sangat dinamis dan strategis. Karena ini satu-satunya instrumen yang langsung menyentuh masyarakat paling bawah. DD harus ditentukan penggunaannya karena bagian dari APBN. Penentuan ini agar target-target nasional tercapai.
Terbaru, ada 2 PMK yang diterbitkan. Yakni PMK 145 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Desa dan PMK 146 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penyaluran, dan Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 145 Tahun 2023 berisi pengaturan bersifat umum dan berlaku lebih dari satu tahun. Dengan pokok pengaturan meliputi proses penganggaran, pengalokasian, penyaluran, penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan, penggunaan, pemantauan dan evaluasi, dan penghentian dan/atau penundaan penyaluran Dana Desa.
Sementara PMK 146 tahun 2023 berisi penetapan rincian Dana Desa setiap Desa TA 2024, dan pengaturan spesifik penyaluran dan penggunaan Dana Desa TA 2024 yang diamanatkan dalam UU APBN TA 2024.
“Mari jaga dan manfaatkan Dana Desa sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat desa. Jangan sampai ada penyalahgunaan. Ini sering kami sampaikan. Kami mengimbau agar DD dikelola dengan baik agar tidak terjadi penyalahgunaannya,” imbaunya.
Pj Bupati Bojonegoro Adriyanto yang diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten Bojonegoro Nurul Azizah mengucapkan selamat datang kepada Direktur Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan RI Jaka Sucipta beserta tim ke Kabupaten Bojonegoro.
Pihaknya juga menyampaikan perkembangan dan capaian Kabupaten Bojonegoro dari tahun ke tahun. Mulai dari Indeks Pembangunan Manusia, Indeks Gini Ratio, sektor pendidikan, kesehatan, dan daya beli masyarakat.
Selain itu juga dari sisi pelayanan dasar meliputi BKK jalan, realisasi jembatan, transportasi seperti realisasi mobil siaga hingga Kabupaten Bojonegoro menjadi kabupaten dengan capaian Desa Mandiri terbanyak secara nasional.
Adapun pada 2023, sebanyak 262 Desa Mandiri dan 157 Desa Maju. Artinya, lanjut Sekda Nurul Azizah, Kabupaten Bojonegoro di 2023 bebas Desa Berkembang. Dengan harapan, capaian ini ada peningkatan pada 2024.
“Selamat datang di Kabupaten Bojonegoro, telah memberikan sosialisasi tentang peraturan Kemenkeu terkait penggunaan Dana Desa (DD). Sekitar 268 kepala desa hadir sehingga dalam pengelolaan baik dalam teori, tertib administrasi, hingga pelaksanaan mudah-mudahan bisa sesuai harapan dan ketentuan,” ujarnya.
Adapun enam (6) program prioritas di antaranya, penurunan kemiskinan, menurunkan angka stunting, pengendalian inflasi, pendidikan, kebencanaan, investasi UMKM dan wisata.
Dalam kegiatan ini juga menghadirkan tiga narasumber di antaranya dari Tim Dana Desa dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu RI Kurnia dengan materi Sosialisasi Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024; Direktorat Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu RI Kresnadi Prabowo Mukti dengan materi Penggunaan dan Pemantauan Dana Desa; dan Analis Kebijakan Ahli Madya Direktorat Fasilitasi Pemanfaatan Dana Desa, Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan Kemendes PDTT Friendly P. Sitohang.
Sumber-Bojonegorokab.go.id