Foto ilustrasi net.
BOJONEGORO – Untuk menjamin kepastian hukum atas kepemilikan tanah, Pemerintah pusat melaksanakan Program sertifikasi tanah yang di bungkus dengan nama Pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) yang di tuangkan dalam Instruksi Presiden no 2 tahun 2018 dan peraturan menteri no 12 tahun 2017.
Melalui SKB 3 menteri dalam pembiayaan program PTSL telah di sepakati per bidang boleh di pungut hanya 150 ribu untuk keperluan yang berhubungan dengan kelengkapan program tersebut.
Namun masih banyak beberapa Desa melakukan pungutan yang berdalih dengan azas kesepakatan. Seperti Desa Sarangan Kecamatan Kanor Kabupaten Bojonegoro Jawa Timur, Salah satu Desa yang mengikuti program PTSL, Diduga dalam pelaksanaannya memungut RP 800 ribu per bidang untuk tanah.
Hal itu di ungkapkan oleh salah satu warga setempat (Pemohon ) saat ditemui di kediamannya yang enggan dipublikasikan, pada Sabtu (7/7/24) bahwa dirinya mengikuti program ptsl tersebut, dengan membayar 800 ribu untuk satu bidang tanahnya.
“Awalnya diminta membayar Rp 900 ribu perbidang tanah, namun setelah melakukan pembayaran pihak panitia mengembalikan Rp 100 ribu, itupun tidak ada kwitansi apapun ” tuturnya.
Sampai berita ditayangkan, pihak Panitia PTSL Desa Sarangan masih belum dapat ditemui , Sedangkan Kepala Desa saat di Konfirmasi belum ada tanggapan.(Red).