Angkat Otonomi Desa, Ketua DPD RI Sarasehan Bersama Kades se-Bojonegoro

admin
Fb Img 1703078504545

BOJONEGORO– Pemkab Bojonegoro melalui Dinas Pemberdayaan Manusia dan Desa (PMD) menggelar Sarasehan dan Serap Aspirasi Masyarakat dengan Kepala Desa se-Kabupaten Bojonegoro, Rabu (20/12/2023) di Pendopo Malowopati. Kegiatan bertema Otonomi Desa untuk Mewujudkan Kesejahteraan Masyarakat ini dihadiri Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti.

Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti memberi apresiasi kepada kabupaten dan desa-desa di Bojonegoro atas prestasi yang sudah diraih. Baik di tingkat regional maupun nasional. Salah satunya, predikat Bojonegoro sebagai 10 Besar Pemerintah Daerah Berkinerja Tertinggi Secara Nasional pada 2022 lalu.

Terkait Undang-Undang tentang Desa, lanjut dia, DPD RI sudah memberikan pendapat dan pandangan akhir kepada DPR RI. Pandangan akhir DPD RI yang dihasilkan melalui Komite I itu terdiri dari empat (4) hal. Pertama, dukungan penambahan besaran Dana Desa. Kedua, perubahan masa jabatan Kepala Desa menjadi sembilan (9) tahun. Ketiga, dana purna bakti atau pensiun untuk kepala desa dan perangkat desa. Keempat, otonomi pengelolaan dan penentuan prioritas penggunaan Dana Desa.

“Tetapi perlu diketahui, bahwa penentu akhir dan pembentuk Undang-Undang ada di DPR RI, bukan di DPD RI. Karena DPD RI memang sebatas memberikan pandangan akhir di pembahasan fase pertama. Selanjutnya, keputusan akhir ada di DPR dan Pemerintah,” ujarnya.

Pihaknya menyampaikan, dalam beberapa kesempatan telah mengatakan bahwa desa harus menjadi kekuatan ekonomi. Bukan hanya untuk mencegah urbanisasi, akan tetapi lebih dari itu, sumber daya alam dan sumber ketahanan pangan nasional, sejatinya berada di desa. Karena itu, sudah seharusnya pemerintah pusat mengucurkan Dana Desa yang diperbesar dari tahun ke tahun.

Lebih lanjut, LaNyalla menjelaskan Desa juga harus melakukan lima (5) hal prioritas. Pertama, pengembangan kapasitas aparatur desa. Kedua, peningkatan kualitas
manajemen pemerintah desa. Ketiga, perencanaan pembangunan desa. Keempat, pengelolaan keuangan desa. Kelima, penyusunan peraturan desa.

“Bagi Bapak Ibu Kepala Desa yang ingin menyampaikan aspirasi, saya harap bisa disampaikan secara tertulis, nanti bisa melalui staf sekretariat yang hadir bersama saya, atau bisa melalui Kantor Perwakilan DPD RI di Surabaya, atau langsung dikirimkan kepada saya di Senayan Jakarta. Semua aspirasi akan langsung saya teruskan kepada Komite I yang menjadi mitra pemerintahan desa,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Pj Bupati Bojonegoro Adriyanto menjelaskan kunjungan DPD RI ini merupakan penghormatan dan anugerah bagi Kabupaten Bojonegoro.

“Saya mewakili seluruh pimpinan di Kabupaten Bojonegoro termasuk forkopimda mengucapkan selamat datang. Dari 419 desa, tidak hanya Bapak kades tapi juga terdiri dari Ibu kades. Peran ibu menjadi contoh keterlibatan perempuan dalam pembangunan,” katanya.

Kedatangan Ketua DPD RI, lanjut Pj Bupati tentunya ada misi akan memperkuat pemerintah daerah meliputi peningkatan kesejahteraan masyarakat di desa. Pihaknya juga sudah berupaya mengatasi inflasi melalui koordinasi pemerintah desa.

Desa yang berstatus Desa Mandiri di Kabupaten Bojonegoro pada 2023 sebanyak 262 desa, dan 157 Desa Maju. Peran kades sangat strategis karena berhubungan langsung dengan masyarakat. Akhirnya bagaimana memperkuat pemerintah kabupaten dan pemerintah desa dalam mendesain dan mengeksekusi kebijakan agar bisa dilaksanakan.

“Mudah-mudahan, dengan kedatangan Ketua DPD RI dapat memberikan arahan bagaimana memperkuat koodinasi kebijakan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan di lapangan khususnya level pemerintah desa,” harapnya.

 

Sumber-Bojonegorokab.go.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *