Aktivitas Tanpa Hambatan, Siapa Dibelakang Layar Tambang Galian C di Desa Siwalan Sugihwaras

admin
Oplus
Oplus_16908288

BOJONEGORO – Aktivitas lalu lalang kendaraan muat tanah hasil penambangan galian C di Dusun Kali Gempol, Desa Siwalan, Kecamatan Sugihwaras, Kabupaten Bojonegoro berjalan tanpa  hambatan. Kegiatan tambang terpantau bebas dengan sejumlah dugaan pelanggaran di lapangan.

Dari pantauan di lokasi, Kamis (16/7/2026), truk-truk pengangkut hasil galian terlihat keluar-masuk wilayah desa. Debu dari aktivitas tambang juga sangat menggangu kesehatan serta tanaman tembakau milik warga.

“Sampai sekarang aktivitasnya bebas melenggang begitu saja, tidak ada satu pun pihak yang datang menyentuh atau menertibkan pelanggaran ini,” ungkap salah satu warga.

Seorang pekerja yang mengaku berasal dari Klaten, Jawa Tengah, saat dikonfirmasi terkait kepemilikan tambang mengaku tidak mengetahui pasti. “Saya tidak tahu mas, saya baru datang hari Sabtu lalu,” ucapnya saat ditemui.

Ada 5 Poin Dugaan Pelanggaran di Lokasi Berdasarkan penelusuran di lapangan.

Pertama. Diduga Tidak Memiliki Izin Resmi.

Operasi tambang diduga berjalan tanpa `Izin Usaha Pertambangan Batuan` `IUP` atau `Surat Izin Penambangan Batuan` `SIPB`. Dalam `UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba Pasal 158`, kegiatan tanpa izin dapat terancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 miliar.

Kedua. Diduga Tidak Ada Pengelolaan & Jaminan Reklamasi.

Tidak terlihat adanya rencana pemulihan lahan maupun penyetoran dana jaminan reklamasi pasca tambang. Hal ini bertentangan dengan `UU No. 3 Tahun 2020 Pasal 96C` dan `PP No. 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pasca tambang`.

Ketiga. Diduga Tanpa Kajian & Izin Lingkungan.

Operasi diduga dilakukan tanpa dokumen lingkungan yang sah. Kondisi ini berpotensi merusak sumber air dan struktur tanah. `UU No. 32 Tahun 2009 tentang PPLH` mengatur ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 miliar.

Keempat. Diduga Pelanggaran Lalu Lintas dan Kerusakan Jalan.

Truk sering kelebihan muatan, tidak menutup muatan, dan menimbulkan kerusakan jalan desa. Ini bertentangan dengan `UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ Pasal 169 dan 307` dengan ancaman kurungan paling lama 2 bulan atau denda hingga Rp500.000, serta kewajiban mengganti kerusakan.

Kelima. Diduga Tanpa Standar Keselamatan Kerja.

Tidak terlihat rambu, pagar pengaman, maupun APD bagi pekerja di lokasi tambang. Kondisi ini bertentangan dengan `UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja` dan ketentuan teknis pertambangan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi maupun langkah penindakan dari ‘Dinas ESDM, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pekerjaan Umum, `Satpol PP, dan Kecamatan setempat maupun `kepolisian`.

Upaya konfirmasi juga belum mendapatkan jawaban.

Pembiaran ini memunculkan pertanyaan terkait fungsi pengawasan pemerintah daerah.

Warga mendesak pihak berwenang segera turun tangan, meninjau dan menindak tegas dugaan pelanggaran tersebut demi keamanan, kenyamanan, dan kepastian hukum.

Berita ini disusun berdasarkan hasil pantauan lapangan dan keterangan warga. Pihak terkait berhak memberikan hak jawab dan klarifikasi. Penyebutan pasal hukum ditujukan sebagai referensi regulasi, bukan vonis bersalah. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *