Foto ilustrasi
BOJONEGORO- Untuk menuntaskan sertifikat tanah , Pemerintah pusat memberikan kemudahan dalam program Tanah Sistematik Lengkap (PTSL ). Namun dalam pelaksanaan dibeberapa wilayah masih banyak ketimpangan dan menjadi bahan pungutan liar yang tidak sedikit Kepala Desa masuk di jeruji besi.
Seperti halnya dengan program tanah sistematis lengkap (PTSl) di Drajat Kecamatan Baureno Kabupaten Bojonegoro Jawa Timur, pada saat mendapatkan jatah kuota program dari BPN Bojonegoro, Pemerintah Desa bersama masyarakat pemohon melakukan tahapan musyawarah dibentuknya Pokmas yang bakal menjalankan program tersebut.
Alhasil, setelah berjalan, tak tangung – tanggung, biaya pengurusan sertifikat disepakati dengan per pemohon sebesar Rp 600.000.00 ( enam ratus ribu rupiah).Meski Program PTSL digembar gemborkan gratis. Namun yang lebih anehnya, biaya tersebut diduga juga tidak dikelola oleh Pokmas, melainkan diindikasikan di bawa sang Kepala Desa.
Beberapa warga menuturkan, Pokmas PTSL di Desa Drajat hanya sebatas melakukan kegiatan yang sifatnya formal dengan BPN. Selebihnya, soal anggaran tidak tahu menahu, meskipun anggaran tersebut juga harus dipergunakan sesuai dengan kebutuhan program PTSL. Semua uang pendaftaran PTSL dibawa Kades mas” tuturnya. Pada (16/4/24).
Meski program ini yang bertanggung jawab sepenuhnya adalah Kades, mestinya Pokmas PTSL yang sudah dibentuk juga merupakan bagian dari tanggung jawab program dan nantinya pokmas juga akan mempertanggung jawabkan program pada masyarakat pemohon. Tapi ini aneh, Kades kok bawa biaya Pendaftaran PTSL, hal ini sangat bertentangan dengan UU dan sudah menyalahgunakan kewenangannya” cetusnya.
Menanggapi Program PTSL yang diduga berjalan sesuai koridornya, Kadis Ketua Pokmas PTSL Drajat saat diinformasi belum menjawab pertanyaan yang dilontarkan wartawan ini.
Untuk diketahui bersama, Pemdes Drajat Kecamatan Baureno Kabupaten Bojonegoro mendapatkan kuota PTSL sekitar 1500 bidang dari BPN Bojonegoro.
Tim Liputan.