Desa  

Misteri Hilangnya Aset TKD Cangaan, Bojonegoro, Tanah Pengganti Diklaim Masih Milik Warga

admin
IMG 20261023 WA0004

                                Foto ilustrasi net 

BOJONEGORO, – Teka-teki hilangnya aset Tanah Kas Desa (TKD) di Desa Cangaan, Kecamatan Kanor, Kabupaten Bojonegoro, sejak tahun 2012 masih misteri.

Hal tersebut dibenarkan oleh Imam Subandi Kepala Desa Cangaan saat ini. Bahwa adanya aset desa tersebut telah dibeli oleh Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) untuk proyek tanggul.

“Iya benar Mas, karena kena imbas proyek tanggul. Namun, untuk pengganti tanah tersebut sudah ditukar guling dengan tanah lapangan,” ujar Kades Imam Subandi saat dikonfirmasi, Jumat (23/10/2026).

Imam Sapan Kades Cangaan menilai, dari proses tukar guling tersebut justru menimbulkan masalah baru. Saat tanah lapangan yang diklaim sebagai tanah pengganti hendak disertifikatkan oleh Pemerintah Desa Cangaan, diketahui tanah tersebut ternyata milik warga dan masih tercatat di dokumen buku C Desa Cangaan sebagai milik perorangan.

“Saat tanah lapangan tersebut mau disertifikat oleh pemerintah desa, ternyata tanah tersebut milik warga dan masih tercatat di dokumen Buku C desa milik pribadi,” jelas Imam.

Ia berharap kasus yang berlarut sejak tahun 2012 ini bisa segera tuntas, mengingat tanah tersebut merupakan aset milik desa dan milik warga desa cangaan.

Sebelumnya, sejumlah warga Desa Cangaan menyuarakan keresahan atas hilangnya aset TKD yang diduga dilepas tanpa prosedur sah. Warga menduga adanya praktik tukar guling fiktif karena tidak ada tanah pengganti yang sah masuk ke aset desa.

“Tidak ada tanah pengganti yang masuk ke aset desa, tapi tanah aslinya sudah hilang sejak 2012 Ini yang kami curigai sebagai tukar guling fiktif,” ungkap salah satu warga Cangaan.

Secara aturan, Tanah Kas Desa tidak boleh diperjual belikan. Mekanisme tukar guling wajib memenuhi prosedur hukum, yakni persetujuan BPD, persetujuan Bupati, dan tanah pengganti wajib senilai serta tercatat resmi sebagai aset desa.

Warga menilai proses pelepasan TKD pada 2012 penuh ketidakjelasan karena tidak pernah ada musyawarah desa maupun informasi terbuka kepada warga.

Warga setempat juga mempertanyakan ke mana dana hasil penjualan tanah ke BBWS disalurkan dan siapa pihak yang menerima.

Kini, dengan pengakuan Kades bahwa tanah pengganti ternyata milik warga pribadi, persoalan TKD Cangaan semakin pelik. Aset asli telah hilang dibeli BBWS untuk proyek tanggul, sementara aset pengganti tidak bisa disertifikatkan karena status kepemilikannya masih milik warga.

Warga meminta aparat penegak hukum serta inspektorat dan DPRD Bojonegoro turun tangan menelusuri dokumen tukar guling, memeriksa aliran dana, serta memulihkan aset desa yang hilang.

Jika terbukti ada unsur pidana dalam proses tukar guling, pihak yang terlibat pada periode 2012 lalu diminta bertanggung jawab secara hukum.(Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *