Desa  

DLH Bojonegoro Resmi Laporkan Oknum Perangkat Desa Karangdinoyo Soal Penebangan Pohon di Ruas Kecamatan

admin
IMG 20260928 WA0010

                           Foto ilustrasi net 

BOJONEGORO,- Persoalan penebangan pohon mahoni yang dilakukan oleh oknum perangkat desa di sisi ruas jalan Pohwates – Kedungadem turut Desa Karangdinoyo, Kecamatan Sumberrejo, Kabupaten Bojonegoro, terus bergulir.

Pasalnya, oknum perangkat desa yang melakukan penebangan pohon, justru mengklaim bahwa dirinya yang menanam dan merawat pohon yang berada di sisi jalan raya wilayah Desa Karangdinoyo.

Meski sudah di peringatkan oleh pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH), oknum perangkat desa yang menjabat sebagai Kepala Dusun (Kasun) tersebut justru akan melakukan penebangan pohon kembali sebagai bentuk haknya saat dirinya membelikan meja kursi kantor balai desa.

Namun, klaim tersebut justru membuat Kasturi , Kepala Desa Karangdinoyo, menjadi geram, padahal, saat itu sudah melakukan penebangan pohon jenis kayu jati yang berada di wilayah jalan poros desa Karangdinoyo, sebagai pengganti kursi meja inventaris kantor desa” ucap Kades, Senin (28/9/26).

Kalau soal dirinya melakukan penebangan pohon di sisi jalan poros kecamatan, murni inisiatif dirinya sendiri dan tidak ada sangkut pautnya dengan saya sebagai kepala desa” tegasnya.

Sementara, SYT Kasun Karangdinoyo saat dikonfirmasi soal penebangan pohon, dirinya mengaku, penebangan pohon yang dilakukan sebagai bentuk kekurangan pembayaran atas meja kursi kantor balai desa, selain itu, pohon yang ditebang dirinya yang menanam dan merawat.

” Pohon yang di tebang itu saya yang merawat dan memupuk, jadi hak saya untuk saya tebang” tuturnya.

Aturan mana yang dimaksud, kalau soal hukum, urat nadi saya sudah putus ” ucap Kasun saat ditemui, Sabtu (26/9/26).

Mengenai hal tersebut, Imam Purnomo Kabid RTH  Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bojonegoro, saat dikonfirmasi belum memberikan keterangan resmi, namun, pihaknya sudah membuat laporan atas kasus tersebut dengan dasar perda.

DLH sudah membuat laporan dengan dasar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH)” kata Imam Purnomo.

Hingga kini, publik akan terus mengawal kasus penebangan pohon yang berada di sisi jalan poros kecamatan Pohwates – Kedungadem yang dilakukan oleh Kasun Karangdinoyo hingga mencapai 13 Pohon mahoni.(*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *