BOJONEGORO – Proyek rehabilitasi gedung SDN Sumberwangi, Kecamatan Kanor, Kabupaten Bojonegoro, yang bersumber dari APBD Tahun 2026 kembali menjadi perhatian publik.
Pekerjaan yang sudah berjalan tanpa hampir sepekan terkesan tertutup rapat bagi masyarakat, informasi keterbukaan publik yang semestinya dilakukan oleh pihak pelaksana proyek justru terabaikan.
Padahal, papan proyek adalah syarat mutlak transparansi sebagaimana diatur dalam UU Keterbukaan Informasi Publik.
Awak media yang meninjau lokasi pada Rabu (30/9/2026) mendapati kegiatan berupa peninggian pondasi dan pembongkaran atap gedung lama. Namun identitas pelaksana, nilai anggaran, sumber dana, maupun jadwal penyelesaian sama sekali tidak terpampang dilokasi.
Saat dikonfirmasi yang mengaku sebagai konsultan pengawas, justru memberikan jawaban yang mengherankan dan memperlihatkan lemahnya kinerja pengawasan.
“Masih dibuat, Mas. Soal nama rekanan saya tidak tahu, saya hanya mengawasi saja dan anggarannya dari APBD,” ujarnya singkat, tanpa mampu menyampaikan data dasar proyek yang seharusnya dikuasai.
Jawaban tersebut memicu tanda tanya besar. Bagaimana mungkin pihak yang diberi tanggung jawab mengawasi jalannya pekerjaan, dibayar sesuai pagu anggaran , tidak mengetahui siapa pelaksana proyek yang diawasinya? Lalu apa yang diawasi?.
Ketidakjelasan ini terjadi di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro sebagai leading sector. Publik berhak bertanya, di mana fungsi pengawasan dinas?. Mengapa konsultan pengawas dibiarkan buta data? Dan siapa rekanan yang sengaja bersembunyi di balik proyek tanpa papan nama ini?.
Publik berhak tahu berapa biaya yang digelontorkan, siapa yang mengerjakan, dan kapan gedung sekolah tempat anak-anak mereka belajar ini selesai.
Jika sejak awal saja pengawasan dan keterbukaan diabaikan, wajar muncul kekhawatiran. Apakah pekerjaan ini akan dikerjakan sesuai spesifikasi teknis dan RAB, atau sekadar asal jadi yang berujung pada hasil mengecewakan dan merugikan siswa?.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro yang memberikan penjelasan terkait ketiadaan papan informasi maupun kejelasan identitas pelaksana proyek tersebut.
Proyek tanpa papan nama adalah preseden buruk. Jika Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro saja abai terhadap transparansi, bagaimana mau mengajarkan kejujuran kepada anak didik di negeri ini.(*).












