Foto ilustrasi net
BOJONEGORO – Munculnya aroma kurang sedap dalam tubuh birokrasi di Bojonegoro , khususnya di PU Bina Marga dan Tata Ruang bidang jembatan , memantik banyak reaksi dari para elit Politik dan Lembaga Pengawasan di Kabupaten Bojonegoro, Jumat (22/5/26).
Gelombang desakan agar aparat pengawas internal pemerintah (APIP) turun tangan menyikapi dugaan penerbitan Surat Perintah Kerja (SPK) “bawah tangan” di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bina Marga dan Tata Ruang Kabupaten Bojonegoro kian santer.
Kasus yang menyeret Bidang Jembatan ini dinilai menjadi ujian serius bagi komitmen pemberantasan praktik kotor dalam pengadaan barang dan jasa di lingkup Pemkab Bojonegoro.
Amin Thohari Komisi D DPRD Bojonegoro menyatakan, jika informasi yang diungkap oleh rekanan lokal tersebut benar adanya, maka hal itu merupakan bentuk pembangkangan hukum yang telanjang , serta mencoreng muka para Legislatif di Bojonegoro .
Menurutnya, sistem LPSE diciptakan justru untuk mengikis praktik transaksional dan monopoli proyek yang selama ini merugikan keuangan daerah. Sistem elektronik itu instrument negara untuk transparansi. Kalau ada pejabat yang berani mengeluarkan surat perintah kerja (SPK) sebelum paketnya tayang di LPSE, itu namanya menantang aturan” tegasnya.
Kami Komisi D DPRD Bojonegoro akan segera memanggil Inspektorat Bojonegoro untuk secepatnya melakukan audit investigatif, jangan menunggu gaduh atau ada laporan resmi baru bergerak,” ucap Amin Thohari saat di konfirmasi lewat sambungan selulernya pada , (22/5/2026).
Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro yang membidangi pembangunan dan infrastruktur berencana akan segera memanggil Kepala Dinas PU Bina Marga beserta Kabid Jembatan untuk mengklarifikasi tentang santernya pemberitaan di Media.
Kesimpangsiuran informasi ini akan kami bawa dalam forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kalangan Komisi dan Dinas terkait, agar fungsi pengawasan DPRD berjalan dan berintegritas” tuturnya.
Kami tidak ingin pembangunan infrastruktur fisik di Bojonegoro, khususnya jembatan yang sangat dibutuhkan masyarakat, justru lahir dari proses administrasi yang cacat hukum. Kalau sejak awal prosedurnya sudah ditabrak, bagaimana kita bisa menjamin mutu kualitas fisiknya nanti?” ujarnya.
Dari informasi yang didapat, jagat pengadaan publik di Bojonegoro digegerkan oleh pengakuan seorang rekanan berinisial D yang mengendus adanya praktik ploting proyek di Bidang Jembatan Dinas PU Bina Marga. Paket pekerjaan fisik diketahui belum diunggah ke sistem LPSE, namun ikatan kontrak berupa SPK disebut-sebut sudah ditandatangani oleh pihak rekanan tertentu secara sepihak.
Menanggapi dengan adanya perihal tersebut, wartawan ini masih belum mendapatkan klarifikasi dari Dinas PU Bina Marga dan Tata Ruang Bojonegoro.(Ag / red ).












