Bojonegoro- Beberapa wali murid SDN II Sambiroto kecamatan Kapas Kabupaten Bojonegoro melakukan musyawarah bersama Pemerintah Desa Sambiroto Kecamatan Kapas dan kepada Dinas Pendidikan kabupaten Bojonegoro, perihal sekolah dasar negeri (SDN) II Sambiroto yang selama ini menjadi pusat pembelajaran anak- anak yang dekat dengan pemukiman dan lebih efektif akan dihapus oleh Dinas Pendidikan kabupaten Bojonegoro.
Penghapusan tersebut tertuang pada keputusan bupati bojonegoro nomor /188/177/kEP/412.013.2023 tentang penghapusan dan penggantian nama sekolah dasar negeri (SDN) di kabupaten Bojonegoro.
Gunawan Wibisono Kepal desa sambiroto mengatakan, kami memfasilitasi para wali murid untuk menyampaikan beberapa pertimbangan yang menjadi keluhan atau bisa jadi perihal penghapusan SDN II Sambirotobisa di tinjau ulang oleh Dinas Pendidikan.
Kami Pemerintah Desa memberikan ruang untuk warga menyampaikan pada perwakilan Dinas Pendidikan agar ada upaya melakukan beberapa pertimbangan yang disampaikan pada musyawarah ” ucap Gunawan, Pada (26/6/23).
Gunawan Wibisono menegaskan, adapun hasil musyawarah kami selaku Pemerintah Desa Sambiroto dan Wali murid SDN II Sambiroto merasa keberatan adanya penghapusan dan penggabungan SDN Sambiroto II ke SDN Sambiroto I.
Beberapa pertimbangan wali murid disampaikan pada pihak Dinas Pendidikan kabupaten Bojonegoro yakni. Murid SDN Sambiroto II masih ideal yakni berjumlah 58 anak, jarak SDN I dengan SDN II sangat jauh” ungkapnya.
Musyawarah wali murid, Pemerintah Desa dan tokoh masyarakat bersama Dinas Pendidikan sudah dituangkan pada berita acara jadi wali murid sangat berharap ada evaluasi dan peninjauan ulang” tambahnya.
Sementara, Fathur Rokim kabid teknis Diknas Kabupaten Bojonegoro saat dikonfirmasi perihal penghapusan SDN II Sambiroto mengatakan, untuk sekolah yang tercantum di SK Penghapusan tersebut tetap akan dijalankan sesuai surat keputusan Bupati Bojonegoro. (Red).












