BOJONEGORO ,- Proses pembangunan tower telekomunikasi yang diduga belum mengantongi izin lengkap (Ilegal) masih tetap terus beroperasi. Seperti di Desa Pesen Kecamatan Kanor kabupaten Bojonegoro. Terlihat para pekerja mulai memasang instalasi antena dan perlengkapan tower. Bahkan, segel pemberhentian sementara dari pihak Satpol-PP masih nampak terpasang. Sabtu, 19/4/2025.
Pantauan media sekira pukul 13.00 WIB, tower telekomunikasi yang berdiri di sebelah gedung Sekolah Dasar Negeri (SDN) yang berjarak kurang lebih 30 meter terlihat sudah aktivitas dan tidak menghiraukan peraturan pemerintah Daerah Kabupaten Bojonegoro.
Salah satu pekerja saat dikonfirmasi menyampaikan, kami hanya di suruh memasang instalasi antena masalah ijin kami tidak tahu. Ucap pekerja.
” Disini kami hanya memasang instalasi antena aja, ia juga menyampaikan kalau instalasi sudah tersambung dan tower ini sudah aktif dan berfungsi.” Tambahnya.
Ia juga sudah berkoordinasi dengan pihak vendor, bahwasanya permasalahannya sudah beres” ungkap Pekerja.
Terkait masih adanya papan pemberhentian sementara dari pihak Satpol PP yang masih terpasang, sampai berita ini dipublikasikan belum ada tanggapan.
Dengan adanya kejadian ini, di harapkan pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Bojonegoro untuk lebih tegas bila ada pembangunan yang belum ada ijin lengkap dan menyalahi aturan untuk di beri tindakan pembongkaran biar ada efek jera bagi vendor yang nakal, dalam hal ini, Pemerintah Daerah Kabupaten Bojonegoro juga di rugikan.( Red)












