Wartawan Portalistana Kena Damprat Oknum LSM, Setelah Tayang Berita Berjudul” Menyoal Etika dan Sopan Santun Parman”

admin
Img 20250113 Wa0024

BOJONEGORO,- Entah mimpi apa semalam, seorang jurnalis Portalistana.id berinisial (S) menjadi korban kekerasan verbal yang dilakukan oleh seorang aktivis (P) yang sebelumnya sempat menjadi korban dugaan penganiayaan di proyek rekonstruksi jalan Desa Klepek, Kecamatan Sukosewu, Kabupaten Bojonegoro.

Kejadian bermula setelah (S) menerbitkan berita pertama berjudul “Pekerjaan Molor dan Diduga Kualitas Jelek, Oknum Kontraktor Proyek Rekonstruksi Jalan Sukosewu Pukuli Aktivis”, yang memuat laporan dugaan penganiayaan terhadap (P) oleh oknum kontraktor proyek. Namun, berita ini memancing berbagai tanggapan masyarakat, termasuk curhatan terkait perilaku (P) yang dinilai arogan dan sering teriak-teriak di sejumlah instansi seperti dinas, desa, hingga lokasi proyek.

Menjaga keseimbangan berita, (S) kemudian menulis artikel lanjutan berjudul “Menyoal Etika dan Sopan Santun Parman!” yang diterbitkan untuk mengupas sisi lain dari kasus tersebut. Untuk melengkapi pemberitaannya, pada Senin (13/1/2025) sekitar pukul 14.00 WIB, (S) mengunjungi lokasi proyek untuk mendengar kesaksian dari pekerja dan masyarakat sekitar. Karena kondisi kesehatannya kurang fit, kunjungannya berlangsung singkat.

Namun, beberapa jam kemudian, sekitar pukul 17.30 WIB, (S) menerima panggilan WhatsApp dari nomor baru. Tidak merasa enak badan, ia meminta agar kepentingan disampaikan melalui pesan teks. Respons tersebut justru memancing reaksi keras dari (P), yang mengirimkan 24 voice note berisi kata-kata kasar, hinaan, dan umpatan tidak pantas, bahkan menyebut profesi wartawan dengan istilah yang merendahkan.

Dalam percakapan yang diterima (S), beberapa kutipan pesan dari (P) adalah sebagai berikut:

“Temui kami beso y gus, dari mana kamu dapat ilmu seperti iblis.”

“Hidup mu, itu masih ber harga kerbau 🐃, pokok besok temui kami, kalau kamu punya pemikiran otak manusia.”

“Kenapa ngak langsung kamu dapat Nara sumber itu, baru kami kena musibah, kamu buat narasi rilis brita mendermakan hidup kami, sampai kamu besok ngak nemui kami, fikir yang dalam.”

Dalam keterangannya, (S) menyayangkan sikap arogan dan tidak beretika yang ditunjukkan oleh (P). Ia menegaskan bahwa dirinya telah menjalankan tugas jurnalistik sesuai dengan UU Pers No. 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik, termasuk memberikan hak koreksi dan hak jawab kepada (P). Namun, tawaran tersebut ditolak mentah-mentah oleh (P), yang justru terus melontarkan hinaan.

“Sikap seperti ini sangat disayangkan, terutama karena (P) adalah seorang aktivis yang seharusnya memahami nilai etika dan sopan santun sebagaimana diatur dalam UU No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas), yang mengharuskan LSM bersikap santun, bermartabat, dan tidak arogan,” ujar (S).

Ia juga berharap lembaga yang menaungi (P) dapat melakukan evaluasi terhadap perilaku anggotanya.

“Lembaga tempat beliau bernaung seharusnya memberikan pembinaan agar anggotanya tidak mencoreng citra organisasi dengan perilaku yang tidak beretika,” imbuhnya.

Dalam UU No. 17 Tahun 2013 tentang Ormas, Pasal 21 menyebutkan bahwa setiap organisasi kemasyarakatan wajib menjaga nilai moral, etika, dan sopan santun. Perilaku (P) yang menggunakan kata-kata kasar dan merendahkan jelas bertentangan dengan peraturan tersebut.

Kasus ini menjadi peringatan penting akan pentingnya menjaga etika dalam menjalankan fungsi kontrol sosial, baik sebagai jurnalis maupun aktivis.

“Kami berharap kejadian seperti ini tidak terulang, dan semua pihak dapat menjaga profesionalitas dan etika dalam bertugas,” pungkas (S).

Hingga berita ini diterbitkan, Portalistana.id tetap membuka ruang bagi (P) untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab, sesuai ketentuan yang berlaku.(*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *