BOJONEGORO, – Pembangunan Balai Desa Megale, Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, yang menyerap anggaran dari Dana Bantuan Keuangan Kusus ( BKK) tahun 2024 di duga ada markup angaran. Minggu, 24/11/2024.
Dalam pelaksanaan pembangunan Balai Desa itu jelas melibatkan pihak ketiga pemenang lelang, yang menyuplai kebutuhan material yang sudah di tentukan dalam petunjuk teknis (Juknis) pengadaan barang dan jasa. Di ketahui untuk anggaran bantuan pembangunan Balai Desa tersebut sebesar 350 juta melalui program bantuan keuangan kusus (BKK).
Dari investigasi awak media di lokasi di temukan beberapa kejanggalan pengunaan bahan material yang di duga tidak sesuai RAB. ( Rancangan Anggaran Belanja).
Di ketahui, untuk pekerjaan tahap pertama 50 % untuk pekerjaan pondasi pembangunan balai desa Megale salah satunya yang ada dalam RAB ( Rancangan Angaran Belanja) seperti belanja pengunaan Besi yang sudah ditentukan dalam rancangan anggaran belanja (RAB) dengan diameter 10 MM dengan toleransi 9,7 MM, besi 8 MM toleransi 7,7 MM dan besi 6 MM, dengan toleransi 5,7 MM,
Dari beberapa pengguna material di atas tersebut sangat berbeda jauh dengan yang di datangkan oleh pihak tim pelaksana kegiatan pembangunan Balai Desa Megale.
Di lokasi pekerjaan di temukan kejanggalan dan diduga ada kesengajaan untuk mendatangkan material yang di duga tidak sesuai spek, seperti terlihat dalam investigasi di lokasi di temukan, penggunaan material besi, 10 MM, saat di cek mengunakan alat ukur sked match hanya muncul diameter 8,8 MM dan besi diameter 8 MM hanya muncul diameter 6,7 MM, dan juga terlihat untuk pengunaan semen juga di duga tidak sesuai spesifikasi yang sudah tercantum di rancangan anggaran belanja ( RAB).
Salah satu Perangkat Desa saat di konfirmasi tidak ada yang berani memberikan keterangan, langsung saja sama Pak Kades atau ketua timlak aja mas” ucap salah satu Perangkat Desa Megale.
Saat di tanya keberadaan Kepala Desa, Perangkat Desa perempuan tersebut menjawab dengan entengnya, Pak Kades masih di rumah belum datang” Tuturnya.
Di lokasi proyek juga tidak terpasang papan nama proyek, ini jelas, pihak Pemdes Megale telah menyalahi dan sudah melanggar UU.RI NO.14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP).
Tidak terpasangnya papan nama proyek, masyarakat tidak bisa mengetahui sumber dana dari mana dan sumber anggarannya serta volume proyek yang digunakan.
Dengan tidak adanya papan nama Proyek dilokasi, sudah menandakan tidak adanya transparansi Publik, sehingga masyarakat menduga bahwa proyek tersebut banyak menimbulkan kejanggalan dalam pelaksanaan.( Tim/red)