Bojonegoro-Perhutani KPH Bojonegoro gelar acara ngopi bareng dengan Insan Pers di Kabupaten Bojonegoro dengan tujuan menjalin silaturahmi dengan berbagai stakeholder , bertempat di aula KPH Bojonegoro , Kamis 07 Juli 2022.
Dalam sambutannya , ADM KPH Bojonegoro , Irawan DJ bahwa media adalah sebagai salah satu informasi yang sangat cepat bisa dikonsumsi oleh segala lapisan masyarakat serta khalayak luas . Dari situlah Kami berfikiran mendapatkan saran dan masukan dari rekan media untuk memberikan informasi secara berimbang.
Semua ini di tujukan agar masyarakat bisa teredukasi dan mengetahui informasi yang benar dan detail , ujarnya. Perhutani KPH Bojonegoro dengan luasan 50. 170 Ha dan jika tidak dikerjakan dengan stakeholder , Masyarakat dan Media , kami tidak akan mampu untuk mengawaainya di karenakan keterbatasan personil yang ada.
Dengan munculnya regulasi baru dari KLHK tentang KHDPK , kami berharap masyarakat , bersabar dan jangan mudah menerima isu dari oknum – oknum yang melakukan sosialisasi di tingkat tapak dengan tujuan untuk mendapatkan sertifikat dari kawasan hutan. Dan kami berharap dengan bekerjasama dengan Insan pers ini , bisa memberikan pencerahan kepada Masyarakat yang kurang paham tentang hal ini.Kami tegaskan sekali lagi bahwa lahan dikawasan hutan tidak mungkin bisa di sertifikatkan menjadi hak milik pribadi” pungkasnya.
Setelah usai acara , Amin Thohari SH . MH ketua Umum Asosiasi Masyarakat Pemanfaat Hutan ( ASMAPTAN ) ketika di temui awak Media ini mengatakan bahwa ,Masyarakat jangan mudah percaya apa yang disosialisasikan oleh oknum LSM tersebut dan tidak semuanya benar. Kami berharap untuk tenang dan suatu saat nanti pasti ada sosialisasi yang Legal dari pemerintah tentang KHDPK. Sampai saat ini Kementrian baru sebatas mengunci keluasan , tentang peta dan petak mana yang akan di tentukan sampai saat ini belum pernah di sebar luaskan ke khalayak. Kalau ada LSM atau oknum – oknum yang mengatakan dan telah mendapatkan izin itu bohong.
Masih menurut Amin biasa di sapa , Masyarakat jangan mau di mintai sumbangan atau iuran dalam bentuk apapun untuk mengurus kepentigan masalah perhutanan sosial , karena dari Kementrian adalah gratis. Serta perlu kami informasikan bahwa KHDPK nanti tidak muncul usulan dari bawah melainkan penunjukan dari Kementrian LHK kepada Masyarakat di sekitar hutan. Sekali lagi bahwa di PERMEN KLHK 287. nanti selain KHDPK juga ada KKPP dan Masyrakat pinggiran hutan masih bisa bekerjasama dengan Perhutani.
Dengan munculnya beberapa oknum LSM yang melakukan pendataan kepada masyarakat pinggiran hutan saat ini Kami khawatir akan muncul konflik horisontal di kemudian hari . Ini semua jika suatu saat nanti mereka yang di data apalagi sudah merasa mengeluarkan biaya dan tidak mendapatkan seperti harapannya saya berkeyakinan pasti akan muncul masalah di kemudian hari” tutupnya. ( Ag / red ).












