BOJONEGORO ,–Proyek pembangunan pagar dan Gapura SDN Karangdowo, Kecamatan Sumberrejo, Kabupaten Bojonegoro, diduga melenceng dari rancangan anggaran belanja ( RAB), pasalnya, pembangunan pagar dan Gapura SDN Karangdowo tersebut tidak dilakukan penggalian pada pondasi bawah, ini bisa berakibat fatal jika pihak pelaksana proyek memaksa untuk melakukan pekerjaan tanpa mengacu gambar dan rancangan anggaran belanja (RAB).
Selain itu, para pekerja juga tidak menggunakan alat pelindung diri (APD), hal ini tidak mematuhi peraturan pemerintah tentang kesehatan, keselamatan kerja (K3), lebih parah lagi proyek pembangunan pagar SDN Karangdowo ini tidak memasang papan kegiatan proyek sebagai sarana Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 mengatur bahwa setiap informasi publik harus terbuka dan dapat diakses oleh masyarakat luas.
Dalam proyek pembangunan, penggunaan K-3 tentu saja menjadi hal penting untuk memastikan keamanan pekerja, dan perlunya penggunaan safety line atau garis pengaman agar anak-anak sekolah yang ada di sekitar proyek tidak mendekat ke area proyek.
Namun sayangnya, hal tersebut diabaikan oleh kontraktor, terlihat para pekerja di lokasi tanpa mengunakan alat pelindung diri (APD) seperti helm, sepatu booth dan kacamata kerja.
Padahal, penggunaan APD sudah di atur di dalam undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja harus diterapkan oleh kontraktor.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Informasi terkait tidak mengunakan APD dan tidak ada papan informasinya di sampaikan oleh warga, sebut saja (BY) karena tidak mau namanya di publikasikan, Saat dikonfirmasi mengaku bahwa kegiatan proyek pagar tersebut sudah hampir kurang lebih satu Minggu, kalau di lihat sih pekerja tidak di lengkapi dengan APD dan papan keterbukaan informasi publik (KIP) juga belum kelihatan dilokasi, Jumat (08/11/2024).
“ Kita sebagai masyarakat awam juga ingin tahu dana yang di gunakan berapa dan dari pihak mana tentunya yang lebih penting Dinas yang bertanggung jawab” ucapnya.
Perlu di perhatikan, Untuk praktek pekerjaannya tidak mengunakan pondasi galian bawah seperti proyek umunya, ini semua numpang di atas paving, seperti slop itu langsung di tumpuk di atasnya dan langsung di cor, tanpa di gali atau pondasi” Ucap warga.
Perihal adanya informasi dari warga, awak media mencoba untuk konfirmasi kepada pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro, namun, lagi – lagi pihak Dinas Pendidikan bungkam sampai berita ini di publikasikan.
Dari investigasi awak media di lokasi pada Hari Minggu 10/11/24, memang benar, terlihat beberapa pekerja tidak di lengkapi dengan APD. Saat di tanya awak media siapa mandornya, mandor belum datang” ujar pekerja.
Sangat ironi,di lokasi proyek juga terlihat slop tidak menopang pondasi, melainkan hanya di atas paving yang di beri bata merah.
Di harapkan, untuk pihak Pemerintah Kabupaten Bojonegoro dan Dinas Pendidikan untuk melakukan pengawasan yang serius terhadap penggunaan anggaran yang mengunakan uang pajak rakyat untuk fasilitas pendidikan.(Red).