Polri  

Pelaku Pengeroyokan di Dander Berhasil Diamankan Satreskrim Polres Bojonegoro, Satu Pelaku Sempat Tidur di Makam

admin
Img 20240219 Wa0006

BOJONEGORO- Satreskrim Polres Bojonegoro Polda Jawa Timur berhasil meringkus 9 tersangka kasus pengeroyokan di wilayah Desa Mojoranu, Kecamatan Dander – Bojonegoro. Kapolres Bojonegoro, AKBP Mario Prahatinto SH, SIK, M.Si, menyampaikan hasil pengungkapan kasus pengeroyokan. Pihaknya meringkus sejumlah pelaku pengeroyokan yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia, Senin (19/02/2024).

Kapolres Bojonegoro, AKBP Mario Prahatinto menambahkan Satreskrim Polres Bojonegoro berhasil mengungkap dan meringkus sejumlah pelaku pengeroyokan hingga mengakibatkan satu korban meninggal dunia di tempat, “Kejadian pengeroyokan tersebut dilakukan secara bersama-sama dan mengakibatkan satu orang meninggal dunia,” Terang AKBP Mario, dihadapan awak media saat pers rilis.

Kapolres Bojonegoro menerangkan bahwa pada Senin, 12 Februari 2024, dalam kejadian meninggalnya korban G (18) warga Desa Ngumpakdalem, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro. Lalu, kejadian itu dilaporkan EC (38) orang tua atau ibu korban pada Selasa, 13 Februari 2024.

Kapolres Bojonegoro membenarkan peristiwa itu bermula korban melintas dari arah pasar Desa Mojoranu ke arah pertigaan SMPN 3 Mastrip belok ke arah utara menuju Desa Ngumpakdalem, berboncengan dengan teman korban berinisial R. Dan di atas kendaraan korban sambil berdiri dan mengayunkan geer motor, saat itu juga berpapasan dengan sejumlah rombongan kendaraan dari arah berlawanan dari arah utara ke arah Selatan (dari Ngumpakdalem).

“Korban memutar-mutar geer motor di atas kendaraan, saat berpapasan dengan rombongan kendaraan dari arah berlawanan. Saat di TKP salah seorang rombongan kendaraan melempar batu dan mengenai wajah korban G,” Ungkap AKBP Mario Prahatinto.

“Dari olah TKP dan hasil visum korban luka pada bagian wajah dan meninggal dunia akibat terkena benda keras dan terjatuh setelah beberapa meter. Dan ada satu pelaku pelaku sempat tidur di makam,” tutur Kapolres.

Masih terang Kapolres, Setelah dilakukan penyelidikan, jumlah pelaku sebanyak 15 (Lima Belas) akhirnya petugas Satreskrim berhasil menangkap atau mengamankan 9 (sembilan) pelaku meliputi SH (22), JB (26), OE (26), RP (28), BW (23), RS (23). “Tiga diantaranya masih di bawah umur yakni G (17), S (17), dan R (14). Sebelum berangkat para pelaku sudah mabuk karena minum arak dan toak,” Tuturnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini seluruh pelaku yang ditetapkan tersangka, telah diamankan di sel tahanan Mapolres Bojonegoro, berikut barang bukti yang digunakan. Disebutkan, bahwa para tersangka dijerat Pasal 170 ayat (3) KUHP, dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP, dan atau Pasal 358 KUHP yang berbunyi pengeroyokan yang mengakibatkan meninggal dunia karena korban luka parah, pelaku diancam hukuman paling lama 12 tahun.

AKBP Mario menghimbau kepada seluruh masyarakat, agar waspada dan tetap mengawasi anggota keluarga dari segala hal gangguan kamtibmas, “Mari kita tetap menjaga kamtibmas di wilayah hukum kabupaten Bojonegoro, dan kepada para seluruh pelanggar hukum akan kami tindak tegas sesuai aturan dan prosedur hukum yang berlaku,” Pungkasnya.(Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *