BOJONEGORO, – Permasalahan soal sengketa tanah sering menjadi pekerjaan rumah bagi Pemerintah Desa hingga Pemerintah Kabupaten, seperti yang saat ini terjadi pada sengketa tanah di Desa Setren Kecamatan Ngasem Kabupaten Bojonegoro.
Mediasi terkadang menjadi solusi, namun upaya mediasi juga sering kali belum membuahkan hasil. Seperti kasus sengketa tanah antara warga dan Pemerintah Desa Setren Kecamatan Ngasem Kabupaten Bojonegoro yang dilakukan ini menuai jalan buntu setelah mediasi dilakukan , namun setelah proses mediasi, muncul masalah baru yakni dugaan adanya tandatangan palsu dalam dokumen dalam pernyataan hibah. Kamis, 4/9/2025.
Sengketa tanah antara warga Desa Setren Kecamatan Ngasem, dengan pihak Pemerintah Desa Setren ini sudah cukup lama. Dan mediasi pun dilakukan di Balai Desa Setren di hadiri oleh pihak sengketa ibu Sulastri dan Pemerintah Desa Setren dan Forpimca Kecamatan Ngasem.
Dari hasil investigasi awak media di lokasi tanah eks Sekolah Dasar Negeri ( SDN) III Setren ini masih milik keluarga ibu Sulastri yang sekarang berdiri bangunan Sekolah, Awalnya pada tahun 1977 sama pihak kakeknya di tukar guling. Namun , muncul dugaan adanya tanda-tanda palsu dalam dokumen serah terima hibah yang diterbitkan oleh pihak Pemerintah Desa Setren pada tahun 2019 yang tidak ditandatangani oleh pihak ahli waris.
Iwan Sopyan selaku Camat Ngasem saat di wawancarai menyampaikan, kami mencoba mencarikan jalan keluar yang terbaik gimana caranya antara warga dan Pemerintah Desa tetap rukun tidak ada yang sama-sama di rugikan.
Kami pihak Kecamatan memberikan fasilitas agar semua pihak bisa memberikan jalan keluar dan ada solusi yang terbaik” tutur Camat.
Sementara, Bambang selaku yang di kuasakan dari pihak ibu Sulastri curiga karena merasa tidak pernah tandatangan surat pernyataan hibah tersebut, itu ada indikasi penipuan dokumen.
” Tanda tangan yang berada di surat pernyataan itu diduga palsu, ibu Sulastri tidak pernah merasa tanda tangan pernyataan surat hibah, bila kami amati tanda tangan ibu Sulastri itu di scan oleh oknum Pemerintah Desa Setren,surat hibah di anggap cacat hukum”. Ucapnya.
Ia menambahkan, tadi sehabis keluar ruang mediasi salah satu oknum Perangkat Desa membisiki saya kalau tandatangan yang di surat hibah itu saya scan, ( menirukan ucapan oknum Perangkat Desa Setren ), ini sudah masuk unsur penipuan dokumen dan bisa di proses hukum.
Karena mediasi tidak menemui kesepakatan, pihak ibu Sulastri akan mendalami permasalahan ini dan akan di lakukan Mediaasi lagi Minggu depan, bila Minggu depan tidak ada titik temu makan kami akan menempuh jalur hukum dengan bukti bukti yang kita miliki” Pungkasnya. ( Tim/ red)












