Foto- ilustrasi.net
TUBAN- Lambannya penanganan kasus penganiayaan yang ditangani Unit PPA Polres Tuban disesalkan pihak keluarga korban, pasalnya kasus yang menimpa anak RWS yang beralamat di kelurahan Latsari GG 1 RT 05 RW 04 Kecamatan Tuban ini masih belum dilakukan sidang, usut punya usut bahkan masih belum P21.
Kejadian penganiayaan yang dialami RWS (16) ini bermula pada bulan februari 2024 silam, dan sesuai dengan surat penyidikan nomor SP sidik/28/II/2024 tanggal 10 pada bulan Maret 2024, pihak UPPA Polres Tuban melakukan upaya diversi pada kedua belah pihak, namun pihak keluarga korban meminta untuk dilakukan proses hukum yang berlaku.
Afan selaku pihak keluarga korban menyesalkan atas lambannya penanganan kasus yang dialami adiknya, atas kejadian tersebut Adik saya masih trauma dan takut keluar rumah , beberapa kali kami tanyakan pada unit PPA Polres Tuban, namun masih selalu menunggu dan menunggu. Terakhir pada tanggal 27 April kami dikabari pihak UPPA Polres Tuban sudah dilimpahkan ke kejaksaan ” tuturnya.Pada (10/6/24).
Alfan menambahkan, kejelasan dari pelimpahan berkas pun masih kami pertanyakan kenapa, hingga saat ini kami disuruh menunggu surat panggilan dari kejaksaan tak kunjung datang, setelah kami mencari informasi ternyata berkas tersebut diduga masih belum P21.
Kami meminta keadilan dan proses pelaku sesuai dengan hukum, jangan ada dugaan permainan dalam kasus ini, karena kami sudah lama menunggu pelaku untuk diproses” ucapnya.
Menanggapi lambannya penanganan kasus penganiyaan, Kanit PPA Polres Tuban saat dikonfirmasi wartawan ini masih belum memberikan jawaban secara pasti.(Red).