Bojonegoro – Rentetan perseteruan sebidang tanah yang berada di Desa Cangaan Kecamatan Kanor Kabupaten Bojonegoro membuat DPD LSM LiRA bergerak, hal tersebut disampaikan Bupati LSM LiRA Kabupaten Bojonegoro, Pada Jumat (3 /3/23).
Atas aduan dari Candra Irawan Santoso binti Mariyati bersama Wakid, Dirinya resmi melaporkan Sihafudin bersama Kolipah kepada Polres Bojonegoro atas dugaan pengusiran dan sengaja mengklaim bahwa tanah yang ditempati keluarga Candra bersama ibunya sudah ada bukti AJB yang diterbitkan oleh pihak pemerintah desa pada tahun 2006 silam, saat ini masih saja mau dikuasai oleh keluarga Kolipah.
Sementara, pada saat Kepala Desa Cangaan era kepemimpinan Jamil , Keluarga Hadi dan Kolipah anak dari Yamidin pernah dilakukan mediasi ditingkat desa, hasilnya pihak keluarga Yamidin mengakui bahwa bukti segel tanah yang diklaim bukanlah bidang tanah yang ditempati Mariyati, sejarah tanah ini ada dan dilihat dari D III dan C Desa sudah jelas ini Milik keluarga Wakid bersaudara dan saksi masih hidup kenapa masih saja berulah untuk menggagahi tanah yang sudah jelas kepemilikannya ” tutur Sunyoto Bupati LSM LiRA.
Sunyoto menambahkan, agar tidak terjadi saling tuding dan menjadi tindakan intimidasi kedua pihak maka saya laporkan, karena saat ini situasi desa cangaan juga lagi hangat-hangatnya mendapatkan program PTSL, selain itu Ketua PTSL desa cangaan juga diduga diluar batas kewenangan sebagai panitia, seakan malah membantu dan memihak keluarga Kolipah untuk memiliki sebidang tanah tersebut. Atas perbuatanya kami resmi laporkan kepada pihak Polres Bojonegoro ” ucapnya.
Makin meruncing permasalahan sebidang tanah di desanya, Imam Subendi Beberapa waktu lalu mengatakan, kalau memang sama- sama punya bukti kita sarankan untuk memakai jalur hukum saja.
Disinggung soal adanya pengusiran yang dialami salah satu warganya, Kades cangaan menampik adanya pengusiran yang dilakukan oleh salah satu panitia PTSL .(red).












