Diduga Tak Kantongi Izin, Galian C di Kutoporong, Bangsal, Mojokerto Bebas Beraktivitas

admin
Img 20231231 Wa0029

MOJOKERTO- Aktivitas  tambang galian C di wilayah Kutoporong Kecamatan Bangsal Kabupaten Mojokerto Jawa Timur bebas beroperasi tanpa tersentuh aparat penegak hukum (APH) .

Pada (30/12/2023) , Awak media mencoba menggali informasi ke salah satu tambang/ Galian C di daerah Kutoporong Kecamatan Bangsal Kabupaten Mojokerto Provinsi Jawa timur yang sudah beraktivitas dan bebas beroperasi melakukan pengalian diduga tanpa surat ijin resmi pengalian.

Aktivitas keluar masuk Dam Truk yang menggangkut pasir dari galian c tersebut nampak ramai diserbu pembeli pasir dari kalangan luar daerah, Dari hasil Keterangan Di lokasi galian tersebut diduga milik (AGS), dari hasil tambang setiap harinya mengeluarkan pasir dan tanah urug hampir ratusan Truk dalam 1 Hari, dalam hal ini berapa kerugian negara yang dihasilkan dari aktifitas pertambangan tersebut.

Berdasarkan Instruksi Kapolri Jendral Listiyo Sigit Prabowo agar Menindak Tegas para Petambang Ilegal yang merugikan Negara.
” Kalau ada tambang Ilegal yang masih buka tidak memiliki ijin Tolong Kapolda Tindak tegas kalau Kapolda tidak bisa menindak tegas akan kami copot jabatan nya ” dikutip dari keterangan Jenderal Listiyo Sigit Prabowo selaku Kapolri.

Padahal jelas Usaha pertambangan Galian C harus memiliki ijin, karena usaha pertambangan bahan galian C adalah usaha pertambangan bahan galian C yang meliputi Unsur Pertambangan Eksploitasi, pengelolaan dan pemurnian yang dalam usaha penambangan nya harus ada izin sesuai dengan peraturan daerah Perda Nomor 13 tahun 2003 tentang ijin usaha pertambangan daerah.

Berdasarkan Perpres no 55 Tahun 2022 tentang pendelegasian pemberian izin berusaha di bidang pertambangan mineral dan batubara ( Minerba ) dengan kebijakan tersebut, maka daerah dalam hal ini pemerintah provinsi kembali memiliki kewenangan untuk menerbitkan izin usaha pertambangan , setelah sebelumnya kewenangan tersebut ditarik ke pemerintah pusat lewat revisi UU Minerba atau UU No.3 Tahun 2020 Tentang Perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009 Tentang pertambangan minerba, Pada pasal 158 UU minerba tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000.

Dalam hal ini jelas, Unsur pidananya terkait tambang Ilegal akan tetapi jajaran Kepolisian Khususnya Polda jatim harus ekstra keras memberantas tambang Ilegal di wilayah Mojokerto salah satunya Tambang di daerah Kutoporong Kecamatan Bangsal Kabupaten Mojokerto Provinsi Jawa timur yang masih bebas beroperasi dengan dugaan tambang bodong tanpa ijin . (Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *