BPKAD Bojonegoro Gelar Bimtek Aplikasi E-BMD dan Forum Pengelolaan Barang Milik Daerah se-Jatim

admin
Fb Img 1722872205095

BOJONEGORO -Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bojonegoro menggelar bimtek penggunaan dan pemanfaatan barang milik daerah melalui aplikasi E-BMD. Kegiatan ini akan berlangsung selama tiga hari mulai Senin (5/8/2024) di Eastern Hotel Bojonegoro. Bimtek ini juga dalam rangka optimalisasi penilaian MCP KPK dan forum pengelolaan barang milik daerah se-Jawa Timur.

Pj Bupati Bojonegoro Adriyanto, dalam sambutannya secara daring menjelaskan, semua pihak di lingkup Pemerintah Kabupaten Bojonegoro harus memberikan perhatian khusus tentang aset yang ada. Sebab ada beberapa rekomendasi yang disampaikan BPK. Diantaranya, aset tidak ada fisiknya namun tercatat ada. Selain itu, juga perlu perhatian khusus pada aset yang dikuasai oleh pihak ketiga. Pj Bupati berpesan pada seluruh camat dan kepala OPD untuk mencatat kembali aset-aset daerah.

“Perhatikan aset yang ada di masing-masing tempat. Karena aset tidak hanya penting dalam tata kelola pemerintah tapi juga bentuk tanggung jawab kepada masyarakat,” ujarnya.

Pj Bupati Adriyanto berharap, kehadiran narasumber dari Kemendagri dapat memperbaiki tata kelola aset milik daerah. Selain itu e-BMD bisa selaras dengan Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD). Nantinya, daerah bisa memiliki database aset yang lengkap dan bisa dipertanggungjawabkan.

Sementara itu, Kepala Sub Direktorat Barang Milik Daerah Wilayah I Kemendagri, Amanah menjelaskan tentang pemberlakukan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Pemda, menurut dia, setiap tahun perlu menyosialisasikan kebijakan pengamanan penggunaan dan pemanfaatan barang milik daerah bagi pejabat daerah dan ASN dalam aplikasi e-BMD.

“Sosialisasi ini penting agar tidak terjadi penyalahgunaan barang milik daerah. Untuk MCP KPK di 2024 ini banyak mengadopsi Permendagri 47. Harapannya harus ada keseimbangan antara pengurus barang dengan bendahara pengeluaran,” katanya.

Dalam kesempatan sama, Kepala BPKAD Kabupaten Bojonegoro Luluk Alifah mengatakan, bimtek ini bertujuan memantapkan pemahaman tentang tanggung jawab dan wewenang pengguna maupun pengurus barang di lingkup pemkab dalam rangka meningkatkan MCP KPK 2024.

Selain itu, kegiatan ini juga sebagai tindak lanjut dari rekomendasi BPK untuk dilaksanakan bimtek aplikasi e-BMD. Ini juga menyesuaikan Permendagri 47 tahun 2021 tentang tata cara pelaksana pembukuan invetarisasi dan pelaporan BMD.

Masih dalam kesempatan sama, Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Bojonegoro Ninik Susmiati menjelaskan, area pengelolaan manajemen BMD masuk salah satu area intervensi MCP KPK dan di 2024, di sub indikator baru. Pertama, sub Indikator Penerimaan dan Pemanfaatan BMD. Kedua, Rencana Kebutuhan BMD (RKBMD). (*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *