KUD di Desa Margoagung (dok)
BOJONEGORO – Dibangunnya gudang di aset Koperasi Unit Desa (KUD) di Desa Margoagung Kecamatan Sumberrejo Kabupaten Bojonegoro menuai kritik dan cibiran masyarakat, pasalnya, penggunaan tanah aset milik KUD tersebut dinilai tidak sesuai dengan prosedur dan tata cara sewa terhadap eks bangunan dan tanah milik KUD.
Peralihan bangunan dan tanah milik KUD tanpa melalui mekanisme jelas melanggar hukum, apalagi semua pengurus tidak ada yang mengetahui secara pasti bagaimana cara sewa dan mekanisme bersama anggota.
Menurut warga setempat yang tidak mau disebutkan namanya, seluruh pengurus KUD di Desa Margoagung sudah banyak yang tidak aktif dan tidak pernah melakukan rapat akir tahunan (RAT). Jika pengurus KUD saja tidak lengkap dan jelas dan saat ini sudah dialihkan ke pengusaha tembakau bagaimana cara sewa terhadap eks bangunan dan tanah KUD tersebut ” tuturnya, pada (14/4/25).
Kami dengar sewa eks bangunan dan tanah milik KUD di Desa Margoagung hingga 30 tahun, yang kami pertanyakan sistem sewa dan sewa pada siapa ini yang masih belum jelas mengingat semua pengurus KUD sudah fakum lama.” tegasnya.
Sementara, Sasmito Kepala Desa Margoagung saat dikonfirmasi perihal adanya penggunaan aset milik KUD oleh pengusaha di wilayahnya mengaku tidak tahu menahu tentang adanya sewa eks bangunan dan tanah milik KUD, saya tidak tahu soal itu ” singkatnya.
Terpisah, Akhmadi PLT Dinas Koperasi Kabupaten Bojonegoro saat dikonfirmasi wartawan juga menegaskan selama ini tidak ada surat pemberitahuan maupun lisan soal peralihan dan sewa eks bangunan dan tanah milik KUD di Desa Margoagung. Selama ini belum ada laporan dan akan kami cek dulu ” ucapnya.
Diketahui, Secara aturan, aset KUD adalah milik bersama anggota KUD. Penguasaan aset tersebut oleh pihak pribadi dapat menjadi objek perkara hukum (perdata maupun pidana).(*).












