Peredaran Pupuk Bersubsidi Tanpa Dokumen Bebas di Bojonegoro, Benarkah Ada Atensi Untuk APH

admin
Penyaluran pupuk subsidi untuk petani di pringsewu lampung mencapai 65 persen

Foto ilustrasi.net

BOJONEGORO,- Adanya kecelakaan yang melibatkan truk pengangkut pupuk di Ruas Gondang – Sekar Kabupaten Bojonegoro,Pada Minggu (14/9/25) lalu, rupanya ada aktivitas lalu lalang pupuk bersubsidi yang diduga tanpa dokumen ( ilegal) berjalan tanpa ada tindakan hukum.

Peredaran pupuk bersubsidi selama ini masih berjalan tanpa dilengkapi dokumen membuat publik berasumsi, benarkah aktivitas penyaluran pupuk bersubsidi ini ada tebeng oleh oknum APH. Ataukah para pengusaha tersebut memberikan uang dibawah meja untuk melancarkan aktivitas penyaluran pupuk bersubsidi yang diduga tanpa dokumen.

Dari informasi yang didapat oleh pewarta, para pengusaha lokal ini mendatangkan pupuk bersubsidi dari luar kota untuk diedarkan di wilayah Temayang, Gondang dan Sekar. Aktivitas ini sebenarnya sudah cukup lama namun soal kordinasi bahasa lain atensi ke pihak APH pasti ada, maknanya hingga saat ini masih terus berjalan, apalagi cuaca saat ini cukup mendukung bagi petani untuk menanam padi hingga jagung ” tuturnya.Pada (17/9/25).

Setau saya soal truk pengangkut pupuk bersubsidi yang terjadi kecelakaan itu habis menurunkan pupuk di wilayah Kecamatan Gondang sisanya akan dikirimkan ke wilayah Kecamatan Sekar, diperjalanan terjadi kecelakaan” tambahnya.

Diketahui, Membeli atau mendapatkan pupuk bersubsidi tanpa dokumen yang sah adalah ilegal dan melanggar hukum. Pembelian pupuk subsidi hanya bisa dilakukan oleh petani yang terdaftar dalam sistem e-RDKK (elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok) dan dapat menggunakan KTP atau Kartu Tani.

Mendapatkan pupuk bersubsidi tanpa dokumen resmi akan dikenakan sanksi pidana, sementara mengedarkan pupuk ilegal dapat merugikan negara.

Hingga berita ini ditayangkan, awak media masih menelusuri bagaimana cara para pengusaha bisa mendatangkan pupuk bersubsidi yang diduga tanpa dokumen dan bebas tanpa tersentuh hukum. (*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *