Mojokerto, – Adanya Program PTSL Dari Pemerintah seharusnya dipatuhi oleh tim Pelaksana kegiatan di desa. Namun berbeda di Desa Bangsal, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto. Justru Malah di jadikan Ajang (Pungli) Oleh panitia Penyelenggara PTSL . Minggu 7 Mei 2023
Saat Awak Media konfirmasi warga setempat sebut saja (GT ) Mengatakan, Memang benar pak, untuk biaya PTSL di Desa Bangsal ditarik dana Sebesar 500 rb Perbidang dengan ketentuan untuk membeli Patok Dan Materai itu Hasil dari Musyawarah Bersama”, tuturnya.
Menurut GT pihak panitia (PTSL) yang bernama (NN) yang sempat di mintai penjelasan soal biaya juga mengakui. “Biaya PTSL tersebut 500 ribu rupiah, kalau kurang jelas lagi silakan ke Bapak Kepala Desa”, Ucap GT
Awak media mencoba menghubungi salah satu perangkat desa, yakni Sekdes melalui Seluler WhatsApp, mempertanyakan biaya PTSL di Desa Bangsal, Sekdes pun enggan berkomentar.
Mengenai biaya PTSL di Desa Bangsal yang dipatok 500 ribu, Ketua LSM FAAM Jatim Indra Susanto angkat bicara.
Dirinya mengatakan “Masih banyak kasus sengketa tanah dan sengketa lahan sering kali terjadi. Hal ini sebenarnya tidak mengherankan, karena banyak sekali tanah yang belum memiliki sertifikat kepemilikan yang sah”, Paparnya.
Lanjutnya, “menanggapi masalah tersebut, Pemerintah pada akhirnya membuat program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap). PTSL telah diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) No. 2 Tahun 2018. Program gratis ini telah berjalan sejak tahun 2018 dan direncanakan akan berlangsung hingga tahun 2025”, tambahnya
Telah di atur dalam Surat Keputusan Bersama SKB 3 Menteri No 25/SKB/V/2017 No 590-3167A Thn 2017 Tentang Persiapan Pendaftaran Tanah sistematis Lengkap(PTSL).Yang mana di dalam SKB Tersebut Sudah di tetapkan Biaya Persiapan Pelaksanaan.
Kegiatan Penyiapan Dokumen kegiatan Pengadaan Patok Dan Materai, Kegiatan Oprasional Petugas Kelurahan Desa.
Dan Sudah Jelas Biaya Dalam Pengurusan PTSL Jawa Dan Bali Menururt Aturan SKB 3 Menteri Katagori V (Jawa Dan Bali) Biayanya 150 rb.
Mengenai biaya lebih dari 150 Ribu menjadi 300- 500 ribu di Desa Bangsal Mojokerto sangat tidak masuk akal, meskipun itu sudah dimusyawarahkan. Hal tersebut sangat bertentangan sekali dengan Aturan Menteri, bisa dikatakan Pungli.
“Menurut saya selaku ketua LSM FAAM Forum Aspirasi Dan Advokasi Masyarakat. Mengingatkan kepada kepala desa maupun perangkatnya. Harus berhati-Hati untuk melaksanakan Program PTSL dari Pemerintah. Persoalannya tidak sedikit Kepala Desa yang masuk Penjara gara- gara program PTSL “pungkasnya.(Red).












