Hukum  

Bejad, Remaja di Bojonegoro Ini Sodomi Temannya di Kamar Mandi Sekolah

admin
Foto Tersangka Kasus Pencabulan diamankan Polisi Celah.id

Bojonegoro- Aksi nekad dilakukan seorang remaja di Kabupaten Bojonegoro, remaja asal Kecamatan Kapas ini menyodomi temannya sendiri. Kelakuan bejad terjadi di dalam kamar mandi sebuah lembaga pendidikan di Kecamatan Bojonegoro Kota pada Desember 2022 lalu.

Kapolres Bojonegoro, AKBP Rogib Triyanto mengatakan, pihaknya mendapat laporan pencabulan itu kemudian meringkus tersangka, WF (18), asal Kecamatan Kapas, Bojonegoro.

“Begitu ada laporan, petugas langsung bergerak menangkap tersangka,” tutur Kapolres Bojonegoro, Senin (13/2/2023).

Kronologi pencabulan itu berawal pada bulan Desember 2022 pukul 10.00 WIB, saat itu korban MS (16), warga Kecamatan Bojonegoro Kota diajak tersangka masuk ke kamar mandi untuk disodomi.

Korban sempat menolak, namun karena tersangka memaksa dengan menekan pundak menggunakan jempolnya hingga korban kesakitan, akhirnya si korban pasrah dan menuruti kemauan tersangka.

“Selain kesakitan saat pundaknya ditekan, korban juga merasa ketakutan,” sebut Triyanto.

Setelah berhasil membawa ke kamar mandi, tersangka menyuruh korban untuk melepas semua pakaianya.

Saat itulah aksi sodomi dilancarkan dan berlangsung selama dua menit dan berakhir ketika tersangka ejakulasi dengan memuntahkan spermanya di lantai kamar mandi.

“Tersangka memasukan kemaluanya ke anus korban,” imbuhnya.

AKPB Rogib Triyanto menyebut, perbuatan bejat itu sudah dilakukan oleh tersangka sebanyak enam kali.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, tersangka dikenakan pasal 76 E juncto pasal 82 ayat 1 UU RI no 17 tentang perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang Sub Pasal 292 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.(red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *