Ragam  

Upaya Mantan Sekdes Margoagung Sumberrejo Kandas di Banding PTUN, Mbah Naryo : Ini Sudah Final

admin
Ketua Dpc Ppp Bojonegoro Sunaryo Abumain Mengatakan Ppp Usung Setyo Wahono Nurul Azizah

BOJONEGORO – Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara ( PTUN) kembali menolak banding atas upaya mantan Sekretaris Desa Margoagung Moch Aminul Wahab selaku penggugat atas pemberhentian Perangkat Desa Margoagung Kecamatan Sumberrejo Kabupaten Bojonegoro. (12/9/24).

Pangadilan Tata Usaha Negara (PTUN)memutus sengketa tata usaha negara ditingkat banding dengan cara elektronik melalui informasi pengadilan.Pengadilan telah menjatuhkan putusan sebagaimana tertuang dalam putusan nomor 74/B/ 2024/ PT .TUN.SBY. Sebagaimana menguatkan putusan pengadilan tata usaha negara Surabaya nomor 25/G/2024/PTUN .SBY pada tanggal 24 Juni 2024 yang dimohonkan banding.

Menurut pasal 110 undang undang nomor 5 tahun 1986 tentang peradilan tata usaha negara, sebagaimana pembanding atau Penggugat yang kalah dalam perkaranya dihukum untuk membayar biaya perkara yang tercamtum dalam amar putusan .
Dalam hal ini pembanding atau Penggugat membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan, untuk pengadilan tingkat banding ditetapkan sebesar RP 250.000,- (Dua Ratus Ribu Rupiah) .

Sunaryo Abunaim selaku kuasa hukum tergugat dalam hal ini Kepala Desa Margoagung menjelaskan, putusan ini sudah final dan tidak bisa diganggu gugat meski tergugat melakukan upaya peninjauan kembali (PK) .Putusan ini sudah ikrah  dan bersifat regional serta berkekuatan hukum tetap dan PK tidak menghalangi putusan” ucap Mbah Naryo.(*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *