TUBAN,- Puluhan Awak Mobil Tangki (AMT) PT Pertamina Tuban mendatangi Kantor Cahaya Andika Tamara (CAT) selaku Vendor Outsourcing PT Pertamina yang berada di Desa Remen Kecamatan Jenu Kabupaten Tuban Jawa Timur, Pada (7/Juli/ 2025) .
Kedatangan para awak sopir tangki (AMT) tersebut tak lain menuntut hak batas usia pensiun para karyawan swasta sesuai PP 45 tahun 2015 pada pasal 15 tentang batasan waktu usia pensiun karyawan swasta yang berkerja di perusahaan.
Tamtomo perwakilan karyawan menegaskan bahwa, kedatangan para awak sopir tangki (AMT) ini sebagai upaya menuntut hak secara undang – undang, Kami datang bukan hanya ingin melakukan perlawanan terhadap perusahaan, namun kami menyampaikan hal kami secara peraturan pemerintah yang berlaku ” jelasnya.
Pada Pasal 15 dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 mengatur tentang usia pensiun dalam program Jaminan Pensiun. Secara spesifik, pasal ini menetapkan usia pensiun normal adalah 56 tahun, yang kemudian akan bertambah 1 tahun setiap 3 tahun berikutnya hingga mencapai 65 tahun” tegasnya.
Sementara, Dani perwakilan pihak PT Pertamina akan menjembatani antara awak tangki dan PT CAT agar permasalahan yang saat ini Dikeluhkan oleh karyawan segera ada kejelasan. Kami akan membantu menjembatani permasalahan ini supaya ada kejelasan ” ucapnya.
Dari informasi yang didapat, Maria selaku perwakilan PT CAT akan segera melakukan kordinasi dengan para awak sopir tangki (AMT).
Dalam pantauan wartawan dilokasi, pengiriman minyak sempat terhenti akibat para awak sopir tangki melakukan aksi mendatangi Kantor Cahaya Andika Tamara (CAT).












