BOJONEGORO,- Menyikapi dinamika proses pelaksanaan kampanye debat publik tahun 2024 Kabupaten Bojonegoro “KPU Bojonegoro Harus Tegas dan Konsisten dalam menjalankan Keputusan sesuai Peraturan dan KPU tidak boleh Takut dengan Intervensi Kepentingan yang mengganggu proses pelaksanaan Pilkada 2024”.
M. Hasan Abrori Ketua Tim Pemenangan pasangan calon nomor 1 Teguh Haryono – Farida Hidayati mengapresiasi kepada KPU Bojonegoro yang telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada masyarakat umum atas gagal dan tertundanya jadwal pelaksanaan debat publik tahap 1 dan 2 yg tertuang dalam surat keputusan KPU Bojonegoro nomor 1529 tahun 2024 dimana SK tersebut adalah produk hukum yang sah, pihak kami pasangan calon nomor 1 merasa dirugikan atas dampak opini setelah gagalnya pelaksanaan debat publik tanggal 19 oktober 2024″ Tuturnya, Pada (5/ 11/24).
M.Hasan Abrori menjelaskan. KPU Bojonegoro harus Profesional dan tidak boleh takut dengan intervensi kepentingan yang mencoba mengolah pedoman teknis dan pelaksanaan kampanye debat publik, yang mana hal tersebut dapat menguntungkan pasangan calon lain yang dugaan kami takut atau belum siap dalam melaksanakan debat publik atau debat terbuka pasangan calon sesuai jadwal tahapan yang sudah diputuskan dalam keputusan KPU Bojonegoro 1529 tahun 2024.
Dirinya berharap , KPU Bojonegoro harus lebih Tegas kan Konsisten dalam mengambil keputusan yang disampaikan, bahwa jadwal pelaksanaan debat publik pasangan calon disampaikan akan dilaksanakan pada tanggal 6 dan 13 november 2024 dan dalam pelaksanan harus berpedoman pada keputusan KPU 1363 tahun 2024 dan surat keputusan KPU Bojonegoro 1529 tahun 2024 yg harusnya itu diperbarui juga.
” Dalam hal KPU Bojonegoro terbukti melakukan pelanggaran administrasi , semestinya KPU Bojonegoro melaksanakan rekomendesi Bawaslu terkait pelaksanaan debat publik, yang mana hal itu di atur dalam perbawaslu nomor 9 tahun 2024 pasal 34 bahwa “Dalam hal rekomendasi dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan yang ditujukan kepada KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS atau peserta Pemilihan tidak ditindaklanjuti paling lama 7 (tujuh) Hari sejak rekomendasi disampaikan, Bawaslu Provinsi dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota memberikan sanksi peringatan lisan atau peringatan tertulis dengan Formulir Model A.14.1.”, semua tindakan ada konsekwensi hukum, jangan di buat main main” tegasnya.
Kami mengaskan sekali lagi, agar KPU dan Bawaslu kabupaten Bojonegoro tidak boleh Takut oleh intervensi kepentingan yang mencoba mengolah pelaksanaan pilkada tahun 2024 dan konsisten mengawal jalannya demokrasi dan konstitusi dalam pelaksanaan Pilkada tahun 2024 Kabupaten Bojonegoro sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, juga mengedepankan tujuan pelaksanaan kampanye dengan berdasarkan prinsip mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, efisien, dan aksesibel” tutupnya. (Red).