Bojonegoro – Menanggapi aduan beberapa wali murid SDN Sumberjo III yang menolak di merger ke SDN Sumberrejo II, Komisi C DPRD Bojonegoro hering bersama Dinas Pendidikan kabupaten Bojonegoro [4/7/23].
Hering yang dilaksanakan oleh komisi C DPRD kabupaten Bojonegoro ini di pimpin langsung oleh ketua komisi C.Moch.afan SH di dampingi oleh sekretaris komisi C M.Supriyanto. Tampak hadir juga beberapa anggota komisi C dan juga Dari dinas pendidikan
Dalam paparannya Nur Sujito Kepala Dinas Pendidikan menyampaikan bahwa merger sekolahan ini sudah direncanakan dari awal tahun ajaran baru, sehingga tidak ada alasan lagi untuk melakukan penerimaan murid baru.
Sehingga menurut dia tidak ada alasan murid ditelantarkan atau putus sekolah. Dan ini sudah diatur dalam Surat Keputusan Bupati Bojonegoro.
Sedangkan menurut Ketua Komisi C Muhammad Affan menyampaikan, masih ada waktu sebelum tahun ajaran baru ini dilaksanakan yaitu tanggal 17 Juli 2023 mendatang, maka kesempatan itu akan dilakukan inventarisasi yang ada di lapangan termasuk mengecek kondisi sekolahan dan murid yang ada, mudah-mudahan dengan waktu yang ada ini akan ada solusi dan keputusan yang tepat untuk semuanya” tuturnya.
Dalam hal ini semua yang berkompeten terhadap permasalahan ini untuk calling down dulu dan jangan membuat statement statement yang berlebihan” tambah M Affan.
Hering yang dilaksanakan oleh komisi C ini juga dihadiri beberapa perwakilan wali murid yang ingin menyampaikan aspirasinya kepada anggota DPRD khususnya komisi C yang membidangi pendidikan.(Tg/red).












