BOJONEGORO, – Dapat keluhan masyarakat soal minimnya penerapan keselamatan, kesehatan dan kerja (K-3) , Rombongan Komisi D DPRD Kabupaten Bojonegoro melakukan sidak proyek pembangunan drainase di beberapa titik di jalan protokol Kabupaten Bojonegoro.
Minimnya penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) oleh para pekerja dan keselamatan para pengguna jalan menjadi atensi kusus saat melakukan sidak proyek yang dilakukan Komisi D DRPD Kabupaten Bojonegoro saat ini.
Namun, alih-alih memberikan contoh yang baik, sejumlah anggota Komisi D DRPD Kabupaten Bojonegoro justru kedapatan tidak mengenakan APD yang memadai saat berada di lokasi proyek, pada Selasa, 4 November 2025.
Foto yang memperlihatkan anggota Komisi D DRPD Kabupaten Bojonegoro saat sidak di salah satu proyek drainase di kawanan perkotaan tanpa APD lengkap dengan cepat menyebar di media sosial dan jadi perbincangan publik.
Menurut peraturan keselamatan dan kesehatan kerja (K-3) di Indonesia, setiap orang, termasuk pejabat publik, yang memasuki area proyek atau tempat kerja dengan potensi bahaya wajib mengenakan Alat Pelindung Diri (APD) yang sesuai.
*Etika dan Contoh Baik*
Sebagai pejabat publik yang melakukan pengawasan terhadap proyek, anggota Komisi D seharusnya memberikan contoh yang baik dalam hal keselamatan kerja. Menggunakan APD saat berada di lokasi proyek menunjukkan bahwa mereka menghargai pentingnya K-3 dan peduli terhadap keselamatan diri sendiri maupun orang lain.
*Potensi Bahaya di Lokasi Proyek*
Lokasi proyek konstruksi atau proyek lainnya seringkali memiliki potensi bahaya, seperti material jatuh, area becek atau licin, alat berat yang beroperasi, dan lainnya. Penggunaan APD seperti helm, sepatu keselamatan, dan sarung tangan dapat melindungi anggota Komisi D dari potensi risiko tersebut.
*Kredibilitas*
Jika Komisi D melakukan sidak terkait K-3 tetapi anggotanya sendiri tidak menggunakan APD, hal ini dapat mengurangi kredibilitas mereka di mata masyarakat dan para pekerja proyek.
Kejadian ini menunjukkan bahwa masih ada anggota dewan yang belum memiliki kesadaran penuh akan pentingnya keselamatan kerja dan etika sebagai pejabat publik. DPRD Bojonegoro dituntut untuk segera melakukan evaluasi internal dan memberikan sanksi tegas kepada anggota Komisi D yang terbukti melanggar aturan.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi D DRPD Kabupaten Bojonegoro Sukur Priyanto saat dikonfirmasi wartawan mengelak kalau pihak CV atau rekanan yang memang tidak menyediakan APD saat dirinya bersama anggota komisi D sidak. Harusnya pihak CV yang menyediakan APD ” ucap Syukur.
Dirinya menegaskan, bahwa secara keseluruhan saat sidak, Komisi D DRPD Kabupaten terus menekankan pada pihak Rekanan untuk tetap menjaga Keselamatan pengguna jalan dan keselamatan pekerja juga sangat penting” tutupnya.(*).












