Selaraskan Regulasi, Perhutani dan Pemkab Bojonegoro Gelar Ngopi Bareng Dengan Masyarakat Desa Hutan

admin
IMG 20220630 WA0135

Bojonegoro- Ngopi bareng dan sinergitas Perhutani dengan Pemerintah Daerah serta Masyarakat Desa Hutan guns untuk melestarikan dan meningkatkan kesejahteraan Masyarakat, Kegiatan ini dilaksanakan untuk penyelarasan serta pemahaman terhadap masyarakat pinggiran hutan demi menyongsong regulasi baru dari Kementrian Kehutanan dan Lingkungan Hidup atau KLHK di Pendopo Kecamatan Bubulan Kabupaten Bojonegoro Jawa Timur , 30 Juni 2022.

Camat Bubulan Kurun ‘in dalam sambutanya mengatakan; sesuatu persoalan itu harus dipecahkan dengan duduk bersama supaya mencapai keselarasan dan Masyarakat harus harus benar – benar mencintai Hutan. Ini di karenakan Wilayah Kecamatan Bubulan dikelilingi oleh hutan , yang setiap saat Masyarakatnya bergantung pada hasil Hutan” ungkapnya.

Sementara itu, Kapolsek Bubulan Wahyu FB dalam memaknai tentang regulasi baru dari Kementian KLHK , jangan terjadi konflik di Masyarakat dengan berbagai kepentingan. Bahwa apa yang tersebar dan tersiar keputusan Menteri tersebut belum bisa dilaksanakan sepenuhnya di tingkat bawah. Perlu waktu paling tidak satu tahun setelah keputusan itu di buat. Masyarakat jangan tergesa – gesa mengambil tindakan sendiri yang nanti berakibat fatal dan berurusan dengan hukum” tegasnya.

Administratur KPH Bojonegoro Irawan mengungkapkan, bahwa rangkaian berbagai informasi tentang kehutanan dengan harapan memberi pencerahan terhadap Masyarakat supaya tidak salah dalam mengartikan sebuah kebijakan dan Regulasi baru tentang hutan dan kawasan hutan.

Hutan didominasi dengan beberapa unsur kekayaannya yang ada didalamnya sangat berbeda dengan kawasan hutan , dan Masyarakat harus bisa membedakannya.sedangan KHDPK itu sendiri muncul dari desakan berbagai kepentingan” jelasnya.

Sebelum, adanya KHDPK sudah ada IPHPS dan KULIN KK ini semua bertujuan bagus demi Masyarakat . Namun yang berlu digaris bawahi adalah sesuai PP .72 bahwa hak pengelolaan hutan adalah sepenuhnya masih menjadi tanggung jawab dari Perhutani.

Tentang SK KEMEN LHK 287 tentang KHDPK , belum secar resmi diterima oleh Perum Perhutani , sehingga masyarakat jangan terpengaruh oleh gerakan – gerakan yang terlalu dini dengan pematokan di lahan hutan.serta kami tegaskan bahwa tanah Negara tidak bisa disertifikatkan secara kepmilikan pribadi.

Ayo kita bekerjasama demi terwujudnya hutan yang lestari dan masyarakat semakin mukti . Jadikan hutan ini sebagai penyeimbang alam serta dengan hutan lestari mata air tetap terjaga dan bencana bisa diminimalisir. Sekali lagi Kami tegaskan Masyarakat jangan mudah terprofokasi dengan berbagai isu yang kurang bisa dipertanggung jawabkan kebenarannya” ajaknya.

Widodo perwakilan dari Cabang Dinas Kehutanan Wilayah Bojonegoro , dalam sambutannya bahwa , fungsi hutan ada tiga , meliputi : produksi , lindung dan Konsefasi. Tujuan utama Hutan adalah produksi Kayu dan perlindungan alam.Dengan Hutannya jadi secara otomatis rakyat akan tambah sejahtera.

Sedangkan KHDPK itu sendiri kejelasan tentang petak dan peta itu sendiri belum di keluarkan oleh Kementrian . Memang benar ada 1 , 1 juta hektar yang akan dikelola oleh kementrian di pulau Jawa dan Banten. Namun semua jangan salah kaprah , bahwa fungsi hutan harus tetap di kedepankan dan di lestarikan. Semua demi kesejahteraan Masyarakat namun jangan lupa hak dan kewajiban harus dipenuhi dan seimbang”tuturnya.

Dalam serangkaian kegiatan ini dihadiri oleh jajaran KPH Bojonegoro , FORPINCAM Kecamatan Bubulan , kepala Desa beserta perangkatnya di Wilayah Bubulan , LMDH se BKPH Clebung dan tokoh Masyarakat serta para Rimbawan. ( Ag / red ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *