BOJONEGORO – Antisipasi jatuhnya korban akibat pemasangan jebakan listrik di persawahan, Polsek Sumberrejo berikan himbauan kamtibmas kepada warga di dengan memasang spanduk di desa – desa. Pemasangan spanduk himbauan kamtibmas Polsek Sumberrejo dilaksanakan melalui anggota Bhabinkamtibmas Polsek Sumberrejo.
Kapolsek Sumberrejo Iptu Imam Fauzi, SH melalui media ini mengatakan bahwasannya ada beberapa peristiwa mengenai korban jebakan tikus yang dialiri aliran lsitrik, Polsek Sumberrejo perlu melakukan sosialisasi tentang bahaya adanya jebakan tikus dipersawahan. Selain itu, adanya jebakan tikus juga tidak mengurangi populasi hama tikus yang menyerang tanaman dipersawahan.
“Selain memakan korban tikus sebagai target utama pemberantasan hama, jebakan tikus juga bisa memakan korban manusia yang tidak mengetahui adanya jebakan yang dipasang oleh pemilik sawah”, ungkap Kapolsek di ruang kerjanya, Senin (09/09/2024) siang.
Lebih lanjut Kapolsek juga menegaskan bahwasannya akan menindak tegas para petani yang memasang jebakan tikus yang dialiri aliran listrik dipersawahan karena melanggar hukum pidana. Selain Bapati Bojonegoro juga telah mengeluarkan surat edaran (SE) nomor : 250/1704/412.223/2020 pada tanggal 20 Oktober 2020 tentang larangan pemasangan kabel listrik untuk jebakan tikus di persawahan dan telah diedarkan kepada seluruh Camat dan Kepala Desa se – Kabupaten Bojonegoro.
“Kami akan melakukan tindakan tegas adanya pelanggaran ini”, tegas Kapolsek.(*).