BOJONEGORO,- Rapat paripurna DPRD kabupaten Bojonegoro yang dilaksanakan pada sore hari ini tanggal (5/2/2025) salah satu agendanya adalah pelaksanaan pergantian antar waktu (PAW) dari fraksi partai Gerindra.
Suprapto mengantikan M hafidz sahputra dengan masa jabatan tahun 2024-2029, pergantian antar waktu ini berdasarkan surat keputusan gubernur jawa timur dengan nomer 100.3.3.1/128/KPPS/011.2/2025 Tentang peresmian,pengangkatan, pergantian antar waktu Anggota DPRD kabupaten Bojonegoro sisa masa jabatan 2024-2025.
Pengambilan sumpah dipimpin langsung oleh ketua DPRD Kabupaten Bojonegoro abdulah Umar dan disaksikan oleh Bupati Bojonegoro, Forkompinda, anggota Dewan DPRD Kabupaten Bojonegoro, KPU, Bawaslu, OPD Pemkab Bojonegoro dan juga undangan lainnya.
Dalam sambutanya, Bupati Bojonegoro Setyo Wahono mengatakan “selamat’ kepada bapak Suprapto telah resmi menjadi anggota dewan, semoga amanah dan bisa membawa aspirasi masyarakat,dan juga bisa berkolaborasi, bersinergi dengan pemkab Bojonegoro.
Kedepannya banyak tantangan dan mari kita bersinergi untuk mensejahterakan masyarakat Bojonegoro ” tandasnya.
Sesaat setelah pelantikan, Suprapto saat ditemui awak media mengatakan ” saya sangat berterima kasih kepada semuanya yang telah mengantarkan saya menjadi anggota dewan,dan harapan kedepan saya minta doanya supaya saya bisa bekerja sama dengan semua pihak, baik eksekusi maupun legislatif dan juga untuk membawa suara rakyat yang saya wakili” tutupnya.(*).