BOJONEGORO- Dalam rangka menciptakan ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat, Satpol PP Kabupaten Bojonegoro melakukan giat Patroli Penertiban Pelanggaran Perda dan Perbup di Wilayah Kabupaten Bojonegoro. Seperti di Wilayah Kecamatan Bojonegoro dengan penertiban manusia Silver di Traffic light Perempatan Jembatan Sosrodilogo Bojonegoro. pada Hari Kamis (26 September 2024).
Arif Nanang, Kasatpol PP melalui Budiyono, Kabid Tibum menyampaikan, Anggota regu Patroli Satpol PP Kabupaten Bojonegoro melakukan penertiban dengan mengamankan manusia silver, Yakni FH (28) asal Mojosongo-Boyolali. Satu manusia silver tersebut diamankan menuju Kantor Satpol PP Kabupaten Bojonegoro guna diberi pembinaan oleh Kabid Tibum dan Kasi Opsnal Satpol PP Kabupaten Bojonegoro serta membuat surat pernyataan,” Tuturnya.
Lanjut Budiyono, pihaknya menghimbau kepada masyarkat agar untuk tidak memberikan uang kepada manusia silver,pengamen,pengemis dan bersih-bersi kaca mobil di trafik Light yang ada diwilayah Bojonegoro, sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 15 Tahun 2015 tentang penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum Bab VII Tertib sosial Pasal 29 Huruf E berbunyi : setiap orang / badan di larang memberikan sejumlah uang dan atau barang kepada pengemis, pengamen dan pengelap mobil di jalan dan atau tempat tempat umum ,” Tegasnya.(*).