BOJONEGORO- Nafsu birahi pemuda asal Ledok etan Kabupaten Bojonegoro mungkin sudah tak terbendung, melihat anak laki laki dibawah umur sedang melintas didepan rumahnya nafsu bejat muncul dan memaksa dengan bujuk rayu untuk melampiaskan nafsunya.
AKBP Rogib Triyanto Kapolres Bojonegoro dihadapan awak media Pada (7/12/23) menuturkan, sekitar pukul 16.00 WIB pada hari Rabu 20 September 2023 korban melintas didepan rumah tersangka, tiba-tiba niat bejat tersangka muncul dan memanggil korban ,setelah korban mendekat, pelaku mengajak korban masuk kamar dan memaksa korban membuka celana .Dengan nafsu yang tak terbendung pelaku menciumi korban dan mengajak hubungan dengan cara menyodomi korban” ucap Kapolres.
Kapolres Bojonegoro menambahkan, setelah melancarkan aksinya, pelaku dengan mengancam korban Ojo kondo wong liyo Engko tak wenei Duwet Sepuluh ewu (Jawa red). korban menuruti perintah pelaku dengan ketakutan.
Berdasarkan laporan MS keluarga korban A (9) yang masih dibawah umur tersebut, Satreskrim Polres Bojonegoro dengan cepat membekuk pelaku NNW (27) dikediamannya” ucap Kapolres.
Pelaku kami sangkakan pasal 76 E Jo pasal 82 ayat (1) undang undang Republik Indonesia 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang no 1 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara” tutup Kapolres.