Bojonegoro- Menyikapi regulasi tentang pengelolaan hutan yang telah ditetapkan oleh Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan lewat SK . KLHK 287 , tentang KHDPK dan KKPP , LMDH Jati Makmur Desa Jono Kecamatan Temayang lakukan sosialisasi dan pembinaan terhadap para pesanggem penggarap lahan hutan yang bertempat di rumah Kepala Dusun Ngabar Jasmani 12 Juli 2022.
Kegiatan ini dilakukan supaya Masyarakat tidak terprofokasi dan tergesa – gesa dalam mengambil sikap tentang perhutanan sosial.
Maryanto Spd .MM dalam sambutannya, mengajak seluruh pesanggem penggarap lahan hutan supaya lebih tenang dan jangan termakan isu yang berlebihan tentang perhutan sosial. Tentang KHDPK itu pasti , kita tidak bisa menolak , namun KLHK baru menentukan keluasan saja . Kalau ada orang yang mengatakan sudah mengantongi izin jangan dipercaya” tuturnya.
Kegiatan ngumpul bersama ini , telah dilakukan oleh LMDH berturut – turut perdukuhan seluruh desa Jono” kata dedengkot LMDH Jati Makmur ini.
Sementara, Agung Mahfudhori ketua LMDH Jati Jaya desa Ngorogunung yang juga turut hadir dalam pertemuan tersebut di karenakan adanya pesanggem dari desa Jono yang ikut menggarap di lahan KRPH Jeblokan Wewengkon Desa Ngorogunung , menghimbau kalau ada oknum yang menawarkan jasa untuk mengurus lahannya menjadi sertifikat untuk menolaknya.
Apalagi sudah melangkah jauh untuk memungut biaya , atau iuran apapun bentuknya jangan di hiraukan. Semua harus bersabar menunggu ditetapkannya petak dan keluasan yang telah ditentukan oleh KLHK . Serta perlu di ketahui oleh semua masyarakat bahwa KHDPK akan ditetapkan bukan diusulkan” ungkapnya.
Saya berharap semua penggarap lahan hutan masih tetap mengerjakan seperti sedia kala , dan sampai saat ini masih murni dan sah Perhitani yang di beri hak mengelola oleh pemerintah” tambahnya.
Turut hadir dalam kegiatan hari ini seluruh jajaran perangkat desa Jono , pengurus LMDH Jati Makmur , Mantri KRPH Sampang dan warga pesanggem penggarap lahan Hutan Dusun Ngabar desa Jono. ( ag / red ).












