Lambatnya Penanganan Laporan Masyarakat, LSM LPKNI Soroti Kinerja Polres Tuban 

admin
Img 20231008 121900

TUBAN-Kinerja pihak kepolisian masih perlu di tingkatkan apalagi menyangkut kepercayaan publik ,Semboyan yang di gunakan oleh kepolisian dalam melindungi mengayomi masyarakat , terkadang  masih hanya sebatas slogan belaka, hal ini seperti adanya kasus laporan dugaan penggelapan unit mobil hingga saat ini masih mandeg tidak ada penanganan yang serius.sehingga korban merasa menyerah setelah menunggu lama proses yang tidak ada akhirnya, Pada (8/9/2023).

Awal kejadian, Eko Heri Siswanto (korban) yang beralamat Desa Margosuko RT 05/ RW 02 Kecamatan Bulu Bancar Kabupaten Tuban melaporkan terkait penggelapan unit R4 miliknya di Polres Tuban pada tanggal 28 April 2023 lalu,namun saat itu laporqnnyq diterima hanya sebagai pengaduan,Eko selalu bertanya kelanjutan dari pengaduanya sehingga sampai di bulan Juni baru resmi menerima surat  laporanya, Itupun tanpa no register.

Eko Heri Siswanto menyampaikan pada Wartawan , dirinya pasrah,apapun hasilnya karena sudah hampir 6 bulan dan saya sudah merasa capek bertanya sama penyidik Polres Tuban (Pak Pras unit 3),malah saya di arahkan untuk mediasi ,kalau pun pelakunya gak ada tidak masalah,ini  pelakunya berkeliaran dan masih di rumah ,rasanya sakit hati melihatnya,bahkan saya sudah berkali kali meminta untuk di tangkap ternyata hasilnya sama tidak ada tindakan “Ungkapanya.

Di tambahkan lagi,”saya juga masih dikejar finance untuk bayar angsuran yang pasti saya sangat kecewa sekali katanya pengayom dan pelindung masyarakat ,ini seakan akan saya di permainkan” tambahnya.

Bahkan menurut Edi siswanto selaku KBO Reskrim Polres Tuban juga sudah memberikan steatmen, bahwa ini kasus atensi dan harus segera di laksanakan penangkapan kepada Pras penyidik tapi hal itu tidak di hiraukan,dengan alasan korban minta mediasi padahal jelas dari pihak korban yang di tawari mediasi.

Dengan adanya lambatnya penanganan laporan masyarakat, Ketua LSM LPKNI Tuban samiyono mengecam tindakan oknum penyidik polres Tuban,sudah jelas pelaku kejahatan dan tindak kejahatannya,’kenapa masih dibiarkan pelakunya tidak di tangkap,ada apa dengan unit 3 Polres Tuban,

Polisi sebagai pengayom pelindung,jangan karena masyarakat kecil sehingga bisa di permainkan” ucapnya.

Saya selaku ketua LSM LPKNI Tuban akan melakukan pengaduan ke Polda Jatim Dan Mabes Polri agar hal ini di luruskan sesuai SOP yang menjelaskan pada UUD 45 pasal 30 ayat 4, bahwa Polisi sebagai alat negara yang bertugas mengayomi dan melindungi masyarakat.

Hingga saat ini, Korban masih menunggu kinerja Polres Tuban dalam menangani laporannya dengan kerja yang profesional.(Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *