BOJONEGORO, Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Bojonegoro kembali menyegel pembangunan tower telekomunikasi yang tidak berijin, hal tersebut sebagai langkah cepat dalam melaksanakan Peraturan Bupati Bojonegoro nomor 40 tahun 2020 tentang pembangunan dan penataan menara telekomunikasi bersama, pada (11/2/25).
Pembangunan Tower telekomunikasi di Desa Pesen Kecamatan Kanor dilakukan penyegelan oleh Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( PTSP ) dan Satpol PP Kabupaten Bojonegoro, agar pihak perusahaan melakukan upaya perizinan dan tidak lalai dalam melakukan administrasi yang benar.
Faisol Ahmadi Camat Kanor saat dikonfirmasi perihal tersebut, sebelumnya kami sudah memberikan himbauan dan teguran kepada Kepala Desa soal adanya pembangunan tower telekomunikasi yang saat ini sedang dikerjakan, langkah kami hanya sekedar memberikan himbauan, dan untuk penyegelan kami serahkan pada pihak yang kompeten ” tuturnya.
Sementara , Agus Saputra Kepala Desa Pesen saat dikonfirmasi perihal penyegelan tower telekomunikasi diwilayahnya, dirinya juga mengikuti prosedur dan ikut mendampingi pihak Dinas PTSP dan Satpol PP Kabupaten Bojonegoro di lokasi, Ya saya ikut serta mendampingi proses penyegelan dilokasi ” ujar Kades.(*).