Bojonegoro- Perselisihan batas tanah menjadi hal yang lumrah terjadi di masyarakat, seperti yang terjadi pada warga Dusun Ngrandu Desa Pomahan Kecamatan Baureno Kabupaten Bojonegoro, Pada (18/7/23).
Musyawarah perselisihan batas tanah tersebut dilaksanakan di Balai Desa setempat, dihadiri warga kedua belah pihak yang berselisih , Perangkat Desa, Babinsa, Babinkamtibmas, Kanit Bimas Polsek Baureno, RT/RW , Kantor advokat dan Konsultan hukum MT & Partner dan tokoh masyarakat.
Sukaton dan Sutikno Warga Dusun Ngrandu Desa Pomohan ini mengalami miskomunikasi soal batas tanah dan mengakibatkan perselisihan antar tetangga, Ini dimungkinkan adanya perbedaan pendapat dan komunikasi yang kurang baik dan menjadi problem dilingkungan.
Sukaton melalui kuasa hukum Kantor Advokat dan Konsultan Hukum MT & Partner, Sampoerno mengatakan, problem antar tetangga ini tujuannya untuk kita luruskan dan jangan sampai menjadi permasalahan hukum yang pelik, pada prinsipnya batas tanah ini hal yang lumrah dan memang ketika permasalahan ini semakin runcing dan menggunakan ego akan menimbulkan dampak sesuatu yang jelek antar tetangga. Maka kami selalu pendamping hukum permasalahan tanah ini berusaha dan berupaya agar bisa islah yang baik dan menghasikan musyawarah mufakat bersama ” tuturnya.
Sampoerno berharap dengan dilakukan mediasi yang dilakukan pihak Pemerintah Desa bisa saling terbuka dan saling memberikan pendapat masing-masing, jadi dengan adanya mediasi ini kedua pihak bisa lebih tahu dan paham soal batas tanah dan harapannya kedua belah pihak tidak ada yang mengklaim batas luasan tanah” ungkapnya.
kesepakatan tersebut dituangkan ke dalam satu form sehingga batas tetangga ini tidak menjadi suatu permasalahan lagi ke depannya,” tambahnya.
Kami mendampingi warga ini agar bisa diselesaikan dengan bijaksana dan bisa saling memahami arti kebersamaan bertetangga dan jangan sampai gara – gara soal batas tanah menjadi satru dengan tetangga dekat” ucap Sampoerno
Sementara, Wahyudi Kanit Bimas Polsek Baureno saat ikut mendampingi musyawarah perselisihan batas tanah di wilayah hukumnya mengatakan, problem tanah memang menjadi rumit ketika masyarakat tidak saling menyadari dan menerima, apalagi dengan tetangga, permasalahan ini juga sangat penting kita berikan edukasi pemahaman bersama, Permasalahan dibawah sangat bervariasi, namun kami selaku pengayom masyarakat mengedepankan penyelesaian musyawarah bersama atau kata lain restoratif justice ” ucap Pak Wahyu sapaannya.
Alhamdulillah dengan kata sepakat dan saling menyadari soal batas tanah di wilayah Dusun Ngrandu Desa Pomahan ini kedepannya kedua belah pihak bisa saling melengkapi hidup bertetangga ” ujarnya.
Untuk diketahui, Permasalahan bermula saat kedua belah pihak saling mengklaim batas tanah yang saat itu ada pembangunan mushola dilingkungan, dengan perselisihan tersebut keduanya mengadukan ke Pihak Pemerintah Desa agar dapat diselesaikan secara terbuka. Dengan dilakukan musyawarah dan pengukuran ulang oleh Pemerintah Desa, kedua belah pihak sepakat dan dituangkan dalam berita acara. (Red).












