Jika Terbukti Tak Berizin,Satpol PP Bojonegoro Akan Hentikan Pembangunan Tower di Desa Belun

admin
IMG 20221206

Bojonegoro – Adanya aktivitas pembangunan menara telekomunikasi (tower) bersama di Desa Belun Kecamatan Temayang yang diduga belum mengantongi izin, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Bojonegoro akan melakukan tindakan yakni menghentikan proses aktifitas pengerjaan bersama pihak terkait.

Hal ini disampaikan Kabid Tibum Transmas Beny Subikto,S.STP.,MM saat dikonfirmasi wartawan ini pada Selasa (6/12/2022). berdasarkan informasi masyarakat, Pihaknya akan melakukan tindakan terhadap pembangunan tower tersebut bersama pihak terkait dan melakukan pengecekan kelokasi,” ujar Beny.

Salah satunya, jelas Beny , untuk memastikan keberadaan dan kebenaran pelanggaran pembangunan tower tersebut.

“jika terbukti dan benar dugaan pembangunan tower tersebut tidak berijin, maka kami akan tindak tegas,” ucapnya.

Terakir, kami sebagai penegak perda akan melakukan ekskusi atau jika perlu pembangunan tower itu akan kita hentikan Jika terbukti belum mengantongi izin” tegasnya.

Untuk diketahui bersama, pembangunan tower bersama yang berada di desa Belun Kecamatan Temayang sudah berjalan dan saat ini sudah melakukan pengecoran rangka bawah.(red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *