BOJONEGORO– Bhabinkamtibmas Polsek Bubulan salurkan zakat fitrah kepada warga masyarakat menjelang Hari Raya Idul Fitri 1445 H / 2024 M. Senin (08/04/2024).
Zakat fitrah adalah zakat wajib yang harus dikeluarkan sekali setahun, yakni saat bulan Suci Ramadhan menjelang hari Raya Idul Fitri.
” Zakat fitrah haruslah dikeluarkan sebelum sholat idul fitri dilangsungkan. Hal tersebut yang menjadi pembeda zakat fitrah dengan zakat lainnya, ” terang Kapolsek Bubulan Akp Baderurodin, Sh
Zakat fitrah berarti menyucikan harta, karena dalam setiap harta manusia ada sebagian hak orang lain. Oleh karenanya, tidak ada suatu alasan pun bagi seorang hamba Allah yang beriman untuk tidak menunaikan zakat fitrah karena telah diwajibkan bagi setiap muslim, laki laki maupun perempuan, ” imbuhnya.
Sebagai insan Bhayangkara, momentum ini adalah wujud ketaatan hamba Allah untuk kembali Fitri atau kesucian dari dosa.
“Selain untuk mensucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadhan, zakat fitrah juga dapat dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu, membagi rasa kebahagiaan dan kemenangan di hari raya yang dapat dirasakan semuanya termasuk masyarakat yang serba kekurangan, ” terang Kapolsek
Kapolsek juga menjelaskan bawasannya pembagian zakat fitrah tersebut merupakan agenda rutin yang dilakukan Polres Bojonegoro dan jajarannya setiap tahunnya menjelang Hari Raya Idul Fitri, yang secara teknis penyaluran zakat fitrah ini akan disalurkan melalui anggota Bhabinkamtibmas yang sudah terdata untuk diserahkan kepada warga yang kurang mampu di desa binaannya masing masing, ” tutur Kapolsek. ( ag / red ).