Desa  

Disahkannya UU Desa Tentang Penambahan Jabatan, AKD Bojonegoro Gelar Syukuran

admin
Img 20240429 Wa0000

BOJONEGORO- Sebagai bentuk rasa syukur atas di sahkan UU desa , Yang salah satu item pentingnya tentang penambahan masa jabatan Kepala Desa dari 6 Tahun menjadi 8 Tahun, AKD Bojonegoro mengadakan syukuran dan halal bihalal yang di laksanakan di GOR dologgede Kecamatan Tembakrejo ,Pada Minggu (28/4/24).

Acara yang berlangsung sejak pukul 13.00 WIB tersebut, Di hadiri oleh seluruh pengurus AKD Bojonegoro beserta jajarannya serta Kepala Desa se kabupaten Bojonegoro

Ketua AKD Bojonegoro KRTM Sudawam mengatakan, Dalam momentum yang tepat ini kita patut bersyukur karena apa yang kita perjuangkan selama ini bisa terwujud dan tercapai,
Semoga ini bisa menjadi motivasi bagi kita semua agar lebih bersemangat dalam menjalankan amanah yang diberikan oleh masyarakat” Tuturnya.

Sudawam yang juga menjabat Kepala Desa Pelem Kecamatan Purwosari menambahkan, Kedepan kita harus lebih meningkatkan kinerja dan pelayanan yang terbaik dan lebih berhati hati dalam segala bidang.

Mari terus kita tingkatkan tali silaturahmi dan saling berkomunikasi dengan baik
Dan juga tak lupa kami selaku pengurus AKD Bojonegoro mengucapkan, Minal aidzin wal Faidzin mohon maaf lahir dan batin” ungkap Sudawam.

Sebelum berakhir acara di laksanakan potong tumpeng sebagai rasa syukur
Dan di hibur oleh musik elekton yang di sediakan oleh panitia

Dari pantauan wartawan, Acara berakhir pada pukul 17.00 WIB dan kegiatan halal bihalal yang di ikuti oleh seluruh AKD Bojonegoro berjalan lancar. ( tg/ red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *