Dinas PTSP dan Satpol PP Kabupaten Bojonegoro Segel Bangunan Tower Telekomunikasi di Kecamatan Sumberrejo

admin
Img 20250310 wa0014

BOJONEGORO,- Adanya pembangunan tower telekomunikasi di wilayah Kecamatan Sumberrejo diduga tidak berijin, Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Satpol PP Kabupaten Bojonegoro melakukan penyegelan dan menghentikan sementara aktivitas pembangunan tower telekomunikasi yang saat ini sedang berlangsung.

Adanya banyaknya aktivitas kegiatan pembangunan tower telekomunikasi yang saat ini merajalela tanpa melakukan upaya admistrasi yang benar, pihak Dinas PTSP bersama Satpol-PP melakukan penindakan terhadap provider nakal.

Rudi Selaku Pengawas perizinan PTSP Kabupaten Bojonegoro saat dikonfirmasi perihal penyegelan tower telekomunikasi mengatakan, sebelumnya, pihaknya sudah memberikan peringatan, tadi kami bersama Satpol PP melakukan penyegelan tempat bangunan di Desa Sendangagung agar kegiatan sementara dihentikan sambil nunggu izin keluar ” ucapnya, pada (10/3/25).

Hal tersebut sehubungan dengan peraturan pemerintah daerah kabupaten Bojonegoro nomor 5 tahun 2021 tentang rencana tata ruang kabupaten Bojonegoro tahun 2021- 2041 dan peraturan bupati Bojonegoro tahun 2020 tentang pembangunan dan penataan menara telekomunikasi” tambahnya.

Sementara, Suprapto Kepala Desa Sendangagung saat dikonfirmasi perihal tersebut membenarkan adanya penyegelan tower telekomunikasi yang berada diwilayahnya, namun saat penyegelan dirinya tidak berada ditempat, saya tidak dirumah saat ada penyegelan tower” ucap Mbh To sapaanya.(*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *