Ragam  

Dianggap Pemberhentian Tidak Prosedur, M.Hafidz Saputra Gugat MKP Gerindra di PN Bojonegoro

admin
Oplus 131072
Oplus_131072

BOJONEGORO, – Sidang perdata No 42 PDT .SUS.Parpol/ 2024 atas tergugat Majelis Kehormatan Partai (MKP) Gerindra dan DPC Partai Gerindra Bojonegoro digelar di Pengadilan Negeri Bojonegoro, ,Pada (31/12/24).

Gugatan yang diajukan Oleh M.Hafid Saputra atas dugaan pemberhentian atas dirinya sebagai anggota Partai Gerindra Kabupaten Bojonegoro yang dianggap tidak sesuai prosedur ( tidak sah) dan mengarah pada pemberhentian antar waktu (PAW).

Nur Samsi Kuasa hukum Hafidz Saputra menyampaikan, upaya ini kami lakukan sebagai bentuk perlawanan terhadap kliennya, yang mana pada proses pemberhentian dianggap janggal dan tidak sesuai prosedur, surat majelis kehormatan DPP Partai Gerindra tertanggal 10 Oktober 2024 tentang rekomendasi pergantian antar waktu ( PAW) dan SK pemberhentian M. Hafidz Saputra kami anggap tidak sah ” tutur Nur Samsi.

Nur Samsi menambahkan, pemberhentian klien kami sebagai anggota Partai Gerindra yang dilakukan oleh DPP Partai Gerindra tidak sah, maka kami meminta untuk mencabut rekomendasi dan keputusan yang sudah keluarkan oleh DPP Partai Gerindra.

Sementara, Joel Rehan Kuasa hukum Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra menyampaikan, sidang perdana kali ini baru sebatas legalitas dan penyampaian materi gugatan, sebelumnya, di majelis kehormatan Partai (MKP) sudah dilakukan sidang kehormatan dan beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh saudara M. Hafidz Saputra sebagai anggota Partai Gerindra sudah disampaikan. Dan keputusan MKP sudah dilayangkan kepada yang bersangkutan  ” ungkapnya.(*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *